Penilaian Kerja Guru (PKG) merupakan pelaksanaan pelaksanaan yang meliputi penilaian formatif dan sumatif.
Dalam satu tahun pelajaran, PKG sekurang-kurangnya dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada awal dan akhir tahun pelajaran. Jadi, setiap semester seorang guru akan dinilai kinerjanya.
Fungsi PKG bagi guru adalah untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan.
ig @mimuhammadiyahklopogodo
Bimbingan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Review Kurikulum 13 yang diikuti oleh KKM SEGORO (Sempor, Gombong, Rowokele) dilaksanakan pada hari ini, Rabu 6 Juli 2022 di Aula MI Muhammadiyah Klopogodo.
"Penilaian kerja guru tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya," ungkap Hayat Sholihanto, S.Ag, M.Pd pengawas madrasah KKM SEGORO.
"Sebelumnya penilaian guru dilakukan oleh pengawas, namun sejak 5 April 2021 penilain guru dilakukan oleh Tim penilai PKD yang selanjutnya mengajukan penerbitan SK kepada kementerian, tambahnya.
fb MI Muhammadiyah KlopogodoÂ
SK berlaku selama 4 tahun sehingga Penilaian Kinerja Guru lebih objektif karena di nilai langsung oleh tim Penilai di Madrasah.
Dalam Workshop tersebut Hayat Sholihanto juga membimbing peserta dalam mengubah kurikulum yang digunakan tahun sebelumnya dengan kurikulum yang terbaru.
Terdapat beberapa perubahan terutama Permendikbud dan Keputusan Dirjen, selain itu kurikulum darurat yang digunakan masa covid sudah tidak berlaku lagi.
Harapannya tahun ajaran baru nanti kurikulum sekolah lebih tertata dan rapi, sehingga  target yang sudah disusun bisa mencapai hasil yang maksimal. Tetap semangat Guru Madrasah.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H