Pentingnya Peranan Negara dalam Membangun Prinsip Dasar Ekonomi Syariah
Sebelum melangkah pembahasan Ekonomi syariah marilah sejenak kita membaca kembali sejarah perjalanan Bangsa Indonesia dari sebelum Indonesia Merdeka; lalu saat Kemerdekaan termasuk pembentukan Pilar Kebangsaan seperti Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI; dan Masa mengisi Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
Kenapa penulis mengajak untuk melihat sejarah perjalanan bangsa Indonesia ?Â
Karena dengan kita memahami sejarah maka akan memahami pula sebab akibat dari terbentuknya Bangsa Indonesia ini yang kita sebut NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan dengan pahaman itulah maka aturan dalam bentuk apapun yang akan dibuat tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah Pilar Kebangsaan yang ada diatas termasuk sejarah perjalanan terbentuknya Pilar-pilar tersebut.Â
Perlu diingatkan kembali siapa saja Tokoh-tokoh dan Organisasi-organisasi apa saja yang berjuang baik sebelum masa kemerdekaan, Masa Proklamasi dan Pembentukan Dasar Negara hingga saat ini?Â
Perlu diingat pula berapa persen masyarakat yang beragama Islam di Indonesia ini ?Â
Apakah dengan system Ekonomi Syariah atau yang penulis bisa sebut juga sebagai System Ekonomi Pancasila membawa dampak buruk bagi pemeluk agama lain dan keluar dari cita-cita luhur para pendiri Bangsa Indonesia baik yang termaktub dalam pilar-pilar kebangsaan?Â
Silahkan renungkan dan pikirkan dengan hati nurani yang luhur, apa jawaban anda ? Ya /Tidak. Jika jawaban TIDAK tidak perlu dilanjutkan membaca, jika jawaban YA silahkan lanjutkan.Â
Apalah arti sebuah istilah atau bahasa yang digunakan mau syariah atau tidak syariah, yang terpenting adalah wujud pelaksanaannya yang tidak keluar dari Prinsip Dasar dan Larangan Ekonomi Syariah. Perniagaan atas barang dan jasa yang haram, Bunga (Riba), Perjudian dan spekulasi yang disengaja (Maisir), serta ketidakjelasan dan manipulatif ( Gharar). Prinsip utama yaitu kemaslahatan, toleransi,dan keadilan. Adapun jabarannya meliputi: (1) asal suka sama suka (al-taradhi),(2) asas keadilan, (3) asas saling menguntungkan, (4) prinsip tolong menolongdan saling membantu. Dan secara detail mengenai acuan dasar Hukum Al-Qur’andan Hadist sudah banyak literature buku dengan pengarang sekaligus ahli tafsir seperti Prof Quraish Shihab, DR Safii Antonio dan lainnya termasuk banyak blog tulisan dari berbagai kalangan dan sudut pandang.
Dari pakem-pakem yang tertuang dalam Ekonomi Syariah itulah Negara dalam hal ini Lembaga dan Pemerintahan yang terkait mengklasifikasikan Produk barang dan Jasa berdasarkan pakem-pakem tersebut, agar mudah untuk menentukan mana Produk atau Jasa yang mengandung unsur-unsur yang dilarang.Â
Dalam teknik pengklasifikasian jenis usaha barang atau jasa harus mendetail hingga masuk ke teknis pelaksanaan dalam usahanya hingga beberapa level kedalaman.Perlu dibuatkan juga Prosentase potensi usaha dan analisa resiko dalam klasifikasi tersebut untuk menghindari aspek spekulasi, ketidakjelasan dan manipulatif.