"Saya tidak tahu yang Mulia. Karena saya  merasa belum pernah menjual kepada terdakwa, maka besar kemungkinan terdakwa telah mengambil barang -- barang tersebut," papar korban.
"Saudara korban, jadi Anda tidak melihat sendiri bahwa terdakwa telah mengambil barang-barang itu?" tanya Majelis Hakim menyelidik.
"Tidak yang mulia. Dugaan saya, kalaupun terdakwa tidak mengambil langsung barang itu dari saya setidaknya telah membeli dari orang yang telah mengambil dari saya. Dia bisa kena pasal penadah yang mulia ," jawab korban.
Setelah menggali informasi dari korban, Majelis Hakim lalu mempersilahkan korban untuk kembali duduk. Ketua majelis kemudian memanggil terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan untuk memberikan keterangan.
Tampak terdakwa duduk di kursi pesakitan. Dia terlihat tertunduk. Setelah menyebut nama dan alamatnya, pihak majelis hakim lalu menanyakan kronologis kepemilikan barang-barang itu.
"Wahai saudara terdakwa, apakah Anda sehat untuk mengikuti sidang ini?" tanya hakim.
"Saya sehat yang mulia. Sehat jasmani maupun ruhani," kata terdakwa.
"Bisa diceritakan dari mana barang-barang yang ada di depan ini?" tanya hakim. Â
"Saya tidak tahu yang mulia. Barang-barang itu sudah ada sejak lama. Sejak orangtua saya masih hidup, semua peralatan itu sudah ada di tempatnya. Karena masih baru dan tidak pernah digunakan," jawab terdakwa.
"Apakah Anda pernah menggunakan barang-barang itu?' tanya hakim. Â
"Tidak yang mulia. Bagaimana saya mau menggunakan barang -- barang itu? Yang Mulia lihat sendiri, saya tidak mempunyai kedua telapak tangan. Untuk aktivitas sehari-hari  yang sederhana saja kesulitan," kata terdakwa.