Mohon tunggu...
Teguh Gw
Teguh Gw Mohon Tunggu... Guru - Pernah menjadi guru

Pemerhati pendidikan, tinggal di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menanti Reformasi Pendidikan Calon Guru

2 Maret 2019   14:25 Diperbarui: 2 Maret 2019   17:27 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Screening bisa menjadi langkah pertama dalam proses standardisasi PTK pendidikan guru. PTK di kampus LPTK, sekolah laboratorium, dan sekolah mitra menjalani uji kompetensi secara komprehensif. 

Penilaian autentik diterapkan untuk mengukur kelayakan mereka, baik dalam ranah sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Hasilnya adalah peta kelayakan: kampus X layak menyelenggarakan pendidikan guru apa saja dan sekolah Y layak untuk tempat praktikum calon guru apa saja.

Langkah screening semacam itu bisa menimbulkan kesan sadis, terutama bagi kampus LPTK. Amputasi, bahkan mungkin juga likuidasi, adalah dampak yang tak terelakkan. Cara-cara sadis kadang diperlukan dalam rangka menyelamatkan jiwa pasien. 

Membiarkan penyakit pada salah satu organ terus menjalar ke organ-organ lain tentu lebih sadis daripada mengamputasinya. Amputasi terhadap institusi produsen guru akan menyelamatkan performa pendidikan, yang ditengarai sudah gawat darurat. Amputasi adalah tindakan darurat untuk mengatasi keadaan darurat.

Efek domino yang berpotensi muncul akibat screening tersebut adalah spesialisasi LPTK. Di dalam satu provinsi, misalnya, akan ada LPTK spesialis pendidikan guru bahasa, ada LPTK spesialis pendidikan guru olahraga, dan seterusnya. 

Dampak tak disengaja ini akan menjadi berkah bagi upaya pengembangan kapasitas guru secara terpadu. LPTK spesialis pendidikan guru matematika sekaligus berfungsi sebagai pusat pengembangan kapasitas guru matematika dalam jabatan. 

Penyatuan fungsi pendidikan guru prajabatan dan dalam jabatan ini akan menyederhanakan manajemen pengembangan profesionalisme guru secara berkelanjutan. Pola ini bisa diharapkan jauh lebih efisien daripada pola sekarang: ada LPTK, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK).

Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 adalah regulasi pembuka pintu reformasi pendidikan guru. Peraturan yang ditetapkan pada 18 Agustus 2017 tersebut mulai berlaku pada 21 Agustus 2017. 

Selambat-lambatnya mulai tahun akademik 2018/2019, sistem pendidikan guru di LPTK sudah merujuk kepada peraturan ini. Mulai dari seleksi calon mahasiswa, desain kurikulum, proses pembelajaran dan penilaiannya, pemberdayaan dosen, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan institusi, hingga pembiayaan, semua berpedoman pada standar pendidikan guru yang sudah dirumuskan secara saksama.

Masyarakat, pengguna dan pemerhati, akan menjadi saksi perubahan yang terjadi pascapenerbitan regulasi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun