Lembaga Sertifikasi Profesi
Sebenarnya Pemerintah melalui BNSP, telah melakukan standarisasi, kualifikasi profesi dengan memberikan sertifikasi profesi sesuai dengan bidangnya masing masing. Dalam pelaksanaannya sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) baik P1 untuk SMK, P2 untuk ditempat kerja dan P3 Â untuk profesional.Â
Seseorang yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat dengan lambang burung garuda sebagai bukti pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.
Menurut penulis problem ini harus dipecahkan agar semangat yang digaungkan oleh pemerintah ini  berkelanjutan dan bermakna. Selain itu dengan sertifikasi ini akan memberikan motivasi kepada lulusan SMK untuk meningkatkan kompetensinya agar bisa bersaing didunia kerja. Jangan sampai muncul meme " Pengangguran Bersertifikat"Â
Semoga bermanfaat. Salam Vokasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H