HAM universal ini adalah nilai universal yang diakui oleh semua bangsa didunia secara naluriah. Misalnya menghargai wanita yang diakui oleh sebagaian besar bangsa didunia. Namun HAM Universal ini harus didukung oleh keberadaan HAM partikuler, yang disetiap bangsa berbeda tergantung nilai sosial, budaya, dan agama yang dianutnya. Contoh sederhana dari kasus ini adalah cara menghargai wanita yang berbeda disetiap kebudayaan. Ada kebudayaan yang menghargai wanita dengan memerintahkan kaum wanitanya untuk membuka aurat atau melarang kaum wanitanya menggunakan hijab seperti yang terjadi di Perancis. Namun disisi lain ada juga yang menghargai kaum wanita dengan memerintahkan wanitanya menggunakan hijab sebagai bentuk penjagaan terhadap maruah serta harga diri seorang wanita, serta menjamin wanita tersebut dari ancaman kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga pada dasarnya menghargai HAM partikuler setiap bangsa yang berbeda berdasarkan nilai-nilai budaya setempat juga termasuk menegakkan HAM. dan memaksakan HAM partikuler bangsa lain terhadap suatu bangsa justru dapat digolongkan dalam salah satu bentuk pelanggaran HAM.
        Sehingga, kesimpulan yang dapat dipahami dari ulasan diatas bahwa sebenarnya tidak ada yang bermasalah secara serius dengan qanun jinayah baik dilihat dari sisi ketatanegaraan maupun dari sisi subtansi. Dan sudah selayaknya semua dimensi masyarakat mendukung pelaksanaan dari qanun jinayat yang telah disahkan oleh pemerintah ini.
         Akhirnya, penulis sebagai seorang Muslim yang tinggal dan menetap di Aceh berharap agar qanun jinayah ini dapat diterapkan secara optimal di bumi serambi mekkah. Tanpa ada pihak-pihak yang merusak serta mengganggu upaya-upaya penerapan Syari’at Islam secara kaffah di bumi Aceh. Sehingga kita dapat kembali memiliki harapan agar Aceh menjadi negeri yang diberkahi oleh Allah SWT dan dijadikannya menjadi Baldatun Thaiyyibatun wa Rabbun Ghafur…!
Teguh MurtazamÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H