Mohon tunggu...
Teguh Setiawan
Teguh Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Saya adalah seorang dosen di ATVI, instruktur dan juga aktif menulis di blog

Praktisi TV, Dosen ATVI, instruktur multi media, blogger www.mastepedia.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Cara Membuat SIM Online Melalui Smartphone

6 Juli 2022   16:43 Diperbarui: 6 Juli 2022   16:48 1173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini mengurus perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat mudah, kita tidak perlu lagi ribet untuk datang ke kantor polisi cukup menggunakan sebuah aplikasi di smartphone. Saat ini Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan "SINAR" atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.

Dikutip dari situs resmi Digital Korlantas, berikut cara membuat SIM online:

  1. Anda dapat mendownload aplikasi digital Korlantas melalui Google Play
  2. Dokpri
    Dokpri
  3. Setelah proses penginstalan selesai buka aplikasi kemudian  masukkan nomor handphone setelah itu masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS masukan Pin dan konfirmasi ulang PIN.
  1. Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online Anda harus melakukan verifikasi KTP terlebih dahulu di menu profil Masuk ke menu profil kemudian input nomor KTP nama email dan upload foto profil setelah itu klik simpan.
  1. Lakukan proses verifikasi KTP dan anda akan diarahkan ke halaman pengambilan foto wajah berikut adalah panduan untuk melakukan pengambilan foto. Wajah harus berada di dalam area foto usahakan foto dalam pencahayaan yang baik saat mengambil foto jangan menggunakan kacamata pastikan hasil foto tidak buram pandangan harus fokus kepada pengarahan yang ada pada layar handphone dan ikuti instruksi gerakan dari proses pengambilan foto wajah.
  2. Setelah proses pengambilan foto wajah berhasil, NIK dan foto selfie pemohon akan dicocokkan dengan data yang tertera dalam e-ktp jika nomor induk kependudukan dan foto selfie cocok dengan data e ktp maka akan tampil informasi bahwa verifikasi KTP telah berhasil.
  3. Setelah proses verifikasi KTP berhasil pemohon diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan cara melakukan verifikasi ke alamat email yang telah didaftarkan.
  1. Bagi user yang sudah terverifikasi dapat melakukan proses perpanjangan SIM dengan kembali masuk ke menu lalu pilih menu perpanjangan SIM.
  1. Sebelum masuk ke form perpanjangan SIM akan ditampilkan syarat perpanjangan SIM di antaranya adalah seperti ini KTP foto SIM tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto pada halaman perpanjangan SIM terdapat beberapa langkah yang harus dilengkapi oleh anda

Catatan: untuk dokumen fisik ektp, sim dan tanda tangan pastikan gambarnya jelas, untuk foto sesuaikan warna latar (biru) dan resolusinya, karena jika tidak sesuai maka hasilnya akan tampak berbeda.

  1. Setelah semua dokumen di siapkan klik lanjutkan disini anda dapat memilih golongan SIM yang akan diperpanjang mengisi nomor Sim dan mengunggah dokumen diantaranya foto I KTP foto SIM foto tanda tangan dan pas foto.
  2. Apabila pemohon belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi maka anda tidak dapat lanjut ke proses ketiga.
  3. Anda dapat melakukan pemeriksaan kesehatan https://erikkes.id/  secara online melalui smartphone.

Catatan: Yang harus diperhatikan saat mengisi tes kesehatan adalah memilih lokasi satpas yang tidak ada faskesnya (misal: Jakarta Pusat), pengalaman saya beberapa kali memilih sesuai domisili ternyata tidak bisa lanjut karena memiliki faskes dan kita diharuskan untuk mendatangi faskes tersebut tidak bisa online.

Kemudian lakukan  tes psikologi di https://app.eppsi.id/ Sebelum mengisi pastikan anda sudah membeli voucher biaya tes sebesar Rp.37.500. Jika memenuhi syarat maka akan tampil seperti dibawah ini, dan berlaku selama 6 bulan.

Catatan: Sebelum melakukan tes ini pastikan anda dalam kondisi santai karena ada dua tes yakni tes kecermatan dan tes kepribadian dengan jumlah soal masing masing 100 dan harus dikerjakan dalam waktu 15 menit.

  1. Setelah tes kesehatan  dan psikologi selesai anda lanjut ke proses berikutnya yaitu pemilihan lokasi satpas (sesuaikan dengan domisili anda).
  2. Langkah berikutnya adalah mengisi data rekening pengembalian, pemohon dapat memilih bank tujuan dan memasukkan nomor rekening untuk proses pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak. Jangan lupa klik cek rekening untuk memastikan bahwa nomor rekening berikut sudah benar jika nomor rekening benar akan tampil nama pemilik rekening kemudian centang persetujuan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Kemudian memilih metode pengiriman dan pengambilan. Untuk pengiriman dapat memilih Pos Indonesia dan untuk pengambilan ada dua opsi yaitu ambil sendiri dan diwakilkan.

Catatan: Sebagai masukan harusnya PT Pos Indonesia mengikuti perusahaan kurir lainnya yang selalu mengupdate perjalanan paket dan tiba tepat waktu walaupun hari libur. Pengalaman saya paket diterima sampai 3 hari ( hari libur tidak termasuk) padahal saya memilih yang ekspres dengan biaya yg cukup mahal.

  1. setelah memilih metode pembayaran jangan lupa klik Lihat nomor rekening untuk mengetahui nomor virtual account (pilihannya hanya ada bank BNI)  pastikan juga untuk mengecek email yang berisi nomor virtual account, lakukan pembayaran menggunakan virtual akun tersebut. (Pembayaran dapat dilakukan menggunakan bank lain dengan metode transfer).
  2. Setelah pembayaran berhasil dilakukan Anda dapat melihat status perpanjangan SIM yang sedang berlangsung di menu transaksi pada tab sedang proses jika pembayaran telah berhasil status berubah dari registrasi menjadi dibayar,  jika transaksi sudah diproses oleh satpas status transaksi akan berubah menjadi diproses,  Jika transaksi SIM dalam status diproses namun pemohon mendapatkan notifikasi perbarui dokumen artinya pemohon diminta untuk mengunggah ulang dokumen dikarenakan dokumen yang diunggah sebelumnya tidak sesuai dengan persyaratan.

Catatan: Pengalaman saya setelah proses pembayaran maka akan diproses setelah 3 hari berikutnya, status dibayar berubah menjadi diproses.

  1. Seluruh notifikasi yang diterima oleh pemohon selama proses perpanjangan SIM dari awal hingga akhir dapat dilihat pada menu icon lonceng berikut ini
  • jika proses verifikasi data setelah selesai selanjutnya akan dicetak dan status pada menu transaksi pun berubah menjadi SIM diterbitkan
  • apabila proses cetak SIM telah selesai maka SIM siap diambil ataupun dikirim sesuai pilihan pemohon jika pilih diambil sendiri maka status transaksi berubah menjadi diambil jika pilih dikirim maka status transaksi berubah menjadi dikirim nomor resi dan lacak pengiriman dapat dilihat pada halaman detail transaksi apabila telah sampai atau diterima.
  1.  Klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada halaman detail transaksi kemudian isi ikan atau indeks kepuasan masyarakat
  2. setelah mengisi ikm status transaksi akan berubah menjadi selesai digital Korlantas akan terus meningkatkan layanan aplikasi untuk Untuk kemudahan dan kepuasan pengguna digital ini tidak menggantikan SIM fisik melainkan sebagai pelengkap.
  1. Oh iya data digital yang ada di aplikasi adalah SIM kamu yang belum diperpanjang Kalau SIM udah kamu terima jangan lupa klik perbarui supaya SIM digitalnya terupdate dengan masa berlaku yang baru

Secara umum saya memang terbantu dengan adanya pengurusan SIM secara online, kita tidak perlu repot datang dan antri ke kantor satpas dan memfotocopy berbagai macam berkas yang dibutuhkan. Namun tentunya ada beberapa yang harus di sempurnakan terutama terkait pengiriman, harusnya ada pilihan lain selain lewat pos karena secara pelayanan perusahaan kurir lain saat ini sangat memuasakan dalam pengiriman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun