Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Perilaku Koruptif dan Memahaminya agar Bisa Melawan

10 Februari 2024   18:21 Diperbarui: 10 Februari 2024   18:21 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesi pendalaman materi Pelatihan Relawan Pelita Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). (Foto: Teguh)

Serunya saat ketemu Rabu itu. Tepatnya 7 Februari 2024. Bersama kawan-kawan relawan gerakan antikorupsi, membuka sejumlah pemahaman bagaimana melawan korupsi mulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari.

Ya, perilaku koruptif, sebagai akar masalah korupsi dalam ruang publik, bisa kita saksikan selama ini.

Ada Penyuluh Antikorupsi Muda Tersertifikasi (Lembaga Sertifikasi Profesi) Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK), A. Diana Handayani dan Penyuluh Antikorupsi Senior, Suroto, di Microlibrary Alun-Alun Kota Bandung, itu membuat sore tambah bergairah belajar.

Selebihnya, Akbar Zamil, Emil Rahma, dan Teguh Ari Prianto. Tiga nama tersebut terakhir adalah peserta Pelatihan Relawan Pelita Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Ketiga nama itu mengikuti sebuah kursus resmi KPK RI. Kursus terbuka bagi publik dengan tujuan agar publik memahami berbagai macam hal-hal terkait pemberantasan korupsi di dalam negeri.

Peserta sudah menjalani sesi belajar mandiri dan saat ini tengah melanjutkan pembelajaran sampai pada sesi berikutnya.

Pertemuan sore itu, menjadi penting karena ada pendalaman materi sebelumnya.

Penyampaian materi secara terbuka dan menarik untuk setiap pengunjung perpustakaan mengikutinya.    

Membuka sesi pendalaman materi 2 (sesi lanjutan dari hari Rabu sebelumnya), judulnya bahasan cukup seru yaitu "Memahami Agar Bisa Melawan".

Substansi


Dalam pembahasan itu, A. Diana Handayani, membuka kalimat bahwa dalam gerakan melawan atau edukasi tentang antikorupsi, kita harus mengenal sejak awal substansi korupsi itu sendiri.

Kata A. Diana Handayani, pemberantasan korupsi itu sudah berjalan lama. Sejak zaman Belanda bahkan sudah ada dan berkembang sampai saat ini.

Pada saat ini, kata Penyuluh Antikorupsi Muda ini, perlawanan terhadap korupsi, sebagaimana undang-undang mengaturnya yaitu dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gerakan antikorupsi terkoneksi secara internasional melalui lembaga UNCAC. Memiliki kepanjangan nama United Nations Convention Againts Corruption.

Lembaga ini terbentuk berdasarkan hasil dari konvensi antikorupsi organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Demikian pula, pentingnya kita mengenal istilah korupsi. Bahwa korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

Pengertian korupsi tidak hanya dapat kita temukan dalam KBBI saja. Terdapat banyak referensi lain sebagai penunjang pemahaman, terutama berkaitan dengan pengertian mengenai tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang berkonsekuensi menimbulkan ancaman pidana.

Pada sesi pedalaman ini, hal mendasar mengenai upaya perlawanan terhadap korupsi pun menyasar kepada pembahasan tentang perilaku koruptif yaitu kecurangan, ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain.

Perilaku ini jika kita melakukan pembiaran, maka akan menjadi prilaku koruptif pada masa datang.

Mendukung semua pembahasan tersebut di atas, sebuah teori tentang Fraud Triangel dari Donald Cresesey, menyebutkan bahwa kecurangan terjadi karena adanya hal seperti tekanan, prilaku, kebiasaan, untuk kebaikan, dan lain-lain.

Berikut Fonnald Cressey (1950), menyatakan bahwa korupsi terjadi karena opportunity, preasure, rationalisation, dan pengetahuan untuk melakukannya. Saat ketiganya bekerja, maka peluang korupsi terjadi akan besar.

Setelah mengenal dasar teori korupsi, maka mencegah korupsi menjadi niscaya.

Salah satu mencegah korupsi oleh publik luas yaitu melalui edukasi, mengubah perilaku, dan perbaikan sistem (untuk pendekatan persoalan korupsi karena faktor opportunitiy).

Peserta dan penyuluh pada sore itu, lebih jauh terlibat diskusi dan pembahasan mendalam, seperti membahas tentang pengertian gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Hingga jelang tiba waktunya jam layanan Microlibrary Alun-alun Bandung habis, pembahasan semakin menarik terutama saat mendengar paparan Suroto tentang pentingnya memahami proses edukasi antikorupsi dalam suatu ekosistem masyarakat tertentu.

Pembahasan terakhir inilah menjadi penambah semangat relawan melanjutkan studi-studinya dan menekuni menu kursus Pelita Aksi pasca mengikuti E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI).

Perlu menyampaikan di sini, bahwa kelas Pembelajaran Online (e-Learning) Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas ini terbuka bagi Kawan Aksi.

Siapa pun, saat ingin mempelajari antikorupsi dan integritas sebagai bekal untuk menjadi Gen-AKSI (Generasi Antikorupsi).

Gen-AKSI berperan aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun