Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Insfrastruktur Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Drs. Asmara Hadi, MO., M.A.P, menunjukan ekspresi semangat kepemudaan sama.
Dalam sambutan dan membuka secara resmi acara, Asmara Hadi menyampaikan, bahwa pengembangan kepemudaan dalam bidang kewirausahaan di Kota Bandung sejalan dengan amanat konstitusi terutama Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, melekat kewajiban pemerintah membina pemuda dengan rentang usia 16-30 tahun.
"Pada rentang usia pemuda itu, terdapat di dalamnya pengusaha. Keberadaan mereka wajib mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah kemudian mengambil kebijakan dengan cara melakukan fasilitasi-fasilitasi kewirausahaan pemuda dalam berbagai bentuk program dan kegiatan" Â ujar Asmara Hadi.
Hadir dalam acara, pelaku usaha dari Co Working Space (CWS) kecamatan se-Kota Bandung dan pengusaha kecil binaan berbagai organisasi perangkat daerah lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H