Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Bandung Pilihan

Perubahan Aturan Normatif Perizinan Usaha di Kota Bandung, DPMPTSP Lakukan Sosialisasi Masif OSS RBA/NIB

13 Desember 2023   02:09 Diperbarui: 13 Desember 2023   02:45 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FGD DPMPTSP Kota Bandung membedah persoalan layanan perizinan usaha terbaru (OSS RBA/NIB). Foto: Teguh Ari Prianto

Perubahan mendasar secara normatif dalam sistem perizinan usaha di Kota Bandung, telah memicu pemerintah gencar lakukan sosialisasi kepada khalayak luas.

Pemerintah memiliki tanggung jawab besar bagaimana melakukan sosialisasi tersebut terutama setelah berlakukannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Dalam memahami OSS RBA tersebut, masyarakat akan menemui bagaimana membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai titik awal berusaha secara legal.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Drs. H. Anton Sugiana Agustus, M.Si, menyampaikan hal tersebut dalam kesempatan membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pelayanan dan Fasilitasi Perizinan Berusaha OSS RBA bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) di Tingkat Kecamatan Kota Bandung bertempat di Golden Flower Hotel Bandung Jalan Asia Afrika Nomor 15-17 Bandung, Selasa 12 Desember 2023.  

"Memahami OSS RBA dan NIB itu penting bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha karena sistem perizinan usaha online tersebut menjadi pintu gerbang persyaratan dasar memperoleh kelengkapan izin usaha lainnya" kata Anton Sugiana Agustus.

Dalam kesempatan sama, Ketua Kamar Dagang dan Indutri (KADIN) Kota Bandung Iwa Gartiwa membenarkan pernyataan Anton Sugiana Agustus tersebut.

Kadin Kota Bandung, kata Iwa Gartiwa, merupakan pihak merasakan langsung perubahan sistem perizinan dalam bentuk online ini. Disamping sebagai wadah berhimpun para pengusaha, Kadin Kota Bandung pun sebagai institusi yang turut serta mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam dunia usaha sesuai dengan aturan normatif pendirian Kadin.

"Perubahan kebijakan perizinan online menuju kepada arah positif perkembangan dunia usaha. Oleh karenannya Kadin Senantiasa menggandeng semua kalangan usaha bekerjasama dalam berbagai bentuk peningkatan kualitas atau pun kuantitas usaha" kata Iwa Iwa Gartiwa.  

Kadin Kota Bandung, menurut Iwa Gartiwa, selalu terbuka menerima keluhan untuk segala urusan usaha terutama bagi pelaku UMK. Kadin Kota Bandung mendorong UMK naik kelas dengan cara kepemilikan perizinan berusaha juga edukasi pengusaha UMK. Selain itu, dalam batas tertentu, Kadin Kota Bandung berusaha memberikan bantuan modal usaha bagi masyarakat.

Dalam penjelasan berikutnya, Komite Tetap Perizinan dan Standarisasi Kamar Dagang dan Indutri (KADIN) Kota Bandung, H. Dede Suhadi S.H, menyebutkan bahwa latar belakang Kadin Kota Bandung melakukan upaya tersebut, memiliki maksud bahwa pentingnya pelaku usaha dalam mendukung kegiatan usaha berlandasakan aspek legal sehingga pelaku usaha akan merasa nyaman dalam menjalankan usahanya termasuk menyampaikan identitas dari kegiatan usahanya.

Dalam FGD tersebut, DPMPTSP Kota Bandung menyampaikan pula sejumlah kebijakan dasar mengenai standar pelayanan pemerintah diantaranya melayani 85 jenis pelayanan meliupti 11 pelayanan pendukung dan 74 pelayanan perizinan dan non perizinan.  

Standar pelayanan DPMPTSP Kota Bandung terimplementasikan dalam komponenen-komponen diataranya komponen proses penyampaian pelayanan (service point), terdiri dari 1) Persyaratan, 2) Sistem, mekanisme, dan prosedur, 3) Jangka waktu pelayanan, 4) Biaya/tariff, 5) Produk pelayanan, dan 6) Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi.

Kemudian terdapat pula komponen proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) terdiri dari 1) Dasar hokum, 2) Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, 3) Kompetensi pelaksana, 4) Pengawasan internal, 5) Jumlah pelaksana, 6) Jaminan pelayanan, 7) Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, dan 8) Evaluasi kinerja pelaksana.

Sesuai undangan tertera, sedikitnya tujuh puluh peserta mengikuti FGD DPMPTSP Kota Bandung tersebut. Beberapa elemen hadir dalam FGD terdiri dari unsur-unsur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bandung, Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung, Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung, para Camat se Kota Bandung, para Koordinator Bidang DPMPTSP Kota Bandung, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DPMPTSP Kota Bandung, para Ketua Tim Kerja di Lingkungan DPMPTSP Kota Bandung, Bapak Reza Adel Khaiji, Pejabat Fungsional Humas dan Arsiparis DPMPTSP Kota Bandung, para Ketua Co-working Space Kecamatan se Kota Bandung, para Petugas Front Office DPMPTSP Kota Badung, para Petugas Pendamping Sertifikasi Halal, dan Pelaksana Bidang Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun