Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menjemput Janji Kebijakan Zonasi Sekolah dan Mimpi Pemerataan Pembangunan Pendidikan di Indonesia

10 Desember 2023   21:33 Diperbarui: 10 Desember 2023   22:36 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah. Foto: KOMPAS.com

Mengenal istilah zonasi sekolah, setidaknya publik mengetahuinya sejak lima tahun terakhir. 

Tepatnya yaitu pada era Menteri Pendiddikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, pada tahun 2018 silam.

Kinerja Muhadjir Effendy salah satunya menerapkan kebijakan zonasi sekolah, mendapat apresiasi dari Pemerintah pada hari Rabu, 11 November 2020. 

Presiden Joko Widodo, menganugerahkan tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputra Adipradana di Istana Negara karena kebijakan zonasi sekolah a la Muhadjir Effendy disebut-sebut mampu menyelesaikan masalah pendidikan.

Pemerintah menilai bahwa kebijakan sistem zonasi pada pelaksanaan kebijakan era Muhadjir Effendy, mampu menyelesaikan masalah pemerataan akses pendidikan. Lalu, menyusul keberhasilan pemerataan guru hingga peningkatan kompetensinya, dan terakhir yaitu mendongkrak kualitas sekolah.

Kata kunci pelaksanaan sistem zonasi, yaitu pemerataan, ini menjadi menarik. 

Sebutan keberhasilan penerapan kebijakannya pun memicu masyarakat mencari tahu, terutama mengenai standar-standar dibutuhkan sistem zonasi berhasil diterapkan hingga terwujudnya kualitas sekolah.

Sistem zonasi dalam perkembangan penerapannya, masih menuai protes berbagai pihak terutama saat tiba masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), setiap tahun ajaran baru.

Artinya, masih ada kenyataan terbalik dari keberadaan keberhasilan dan apresiasi pemerintah dengan keadaan lingkungan sekolah atau lingkungan pendidikan itu sendiri.

Masyarakat awam belum secara detil memaknai, sistem zonasi itu pada penerapannya melingkupi hal apa saja. 

Apa itu istilah yang masyarakat kenal hanya sebagai rutinitas pergantian tahun ajaran atau ada hal lain bersifat mengikat sepanjang proses pembangunan pendidikan itu berlangsung.

Masyarakat sampai dengan saat ini masih menunggu janji-janji keberhasilan sistem zonasi itu.


Pemerataan

Sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah, kebijakan pembangunan pendidikan menjadi salah satu kebijakan pemerintah daerah. 

Pemerintah pusat mendistribusikan kebijakan ini kepada daerah untuk dilaksanakan sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.

Dengan dasar otonomi pendididkan di daerah itu, maka melekat aturan bagaimana cita-cita sistem zonasi dalam pembangunan dunia pendidikan berdasar kepada tiga tingkatan keberhasilan sistem zonasi sebagaimana tersebut di atas, yaitu pemerataan akses pendidikan, pemerataan guru, dan peningkatan kompetensinya, serta mendongkrak kualitas sekolah.

Sejumlah daerah merespon kebijakan zonasi sekolah secara beragam. 

Inisiatif-inisiatif mendukung pelaksanaan zonasi sekolah muncul seperti halnya, ada pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Sementara ada pula pemerintah daerah menetapkan zonasi secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penetapan zonasi.

Inisiatif lain, pemerintah daerah membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah daya tampung sekolah, melakukan pakta integritas bersama antara seluruh pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, LSM, dan tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB berlangsung tanpa tekanan, bebas dari KKN, dan pungli.  

Hal menarik lain dari pelaksanaan sistem zonasi, pemerintah daerah menyinkronkan data peserta didik jalur afirmasi dengan data dinas sosial, terdapat unit pelaksana teknis daerah (UPTD), Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) yang melayani peserta didik penyandang disabilitas dan usaha pemerintah daerah membuat aturan dan sosialisasi informasi bahwa memalsukan data dan dokumen status miskin bisa berpotensi diproses hukum.

Rangkuman praktik penerapan kebijakan sistem zonasi di berbagai daerah tersebut menunjukan bahwa inisiatif itu penting mengingat pemerintah daerah sebagai pihak paling mengerti mengenai keadaan dan kebutuhan pembangunan dunia pendidikan di daerahnya.

Pelaksanaan kebijakan menyerap banyak aspirasi berbagai pihak sehingga pemerintah sendiri tidak dibingungkan mengenai pelaksanaan kebijakan pusat tersebut.

Mengikuti perkembangan daerah lain pun perlu dilakukan. Namun, selebihnya pemerintah dan masyarakat suatu daerah tertentu akan lebih paham apa kebutuhan pembangunan pendidikan di daerahnya.

Terbuka kemungkinan antara pemerintah dan stakeholder pendidikan suatu daerah melakukan kolaborasi menerapkan kebijakan sistem zonasi dengan langkah-langkah lebih menguntungkan dan jalan solusi bersama.

Begitu banyak inspirasi dapat lahir dari kinerja gotong-royong serta sinergi antar elemen pendidikan. Artinya, penerapan sistem zonasi itu bukan sebagai langkah kaku pembangunan pendidikan apa adanya, misalnya, bagaimana sistem zonasi mampu menjawab tantangan kekurangan-kekurangan keberadaan sekolah dalam suatu wilayah dengan cara mendorong partisipasi masyarakat secara luas.

Begitu pun bagaimana menghadirkan lebih banyak lagi pengampu kebijakan terkait langsung bidang pendidikan atau lembaga tidak terkait langsung pendidikan untuk sama-sama menjawab tantangan sistem zonasi.

Memasuki tahun 2024, bagaimana didalamnya pada tahun tersebut akan kembali diwarnai proses PPDB. Rutinitas pergantian tahun ajaran baru ini bagaimana masyarakat menyikapinya dengan lebih bijak.

Meski masih dalam hitungan beberapa bulan ke depan sejak tulisan ini terbit, menuju minggu pertama pada bulan Mei setiap tahunnya, masa sekarang inilah sebagai masa tepat pemerintah daerah merancang penerapan sistem zonasi lebih tepat. Sebuah langkah menentukan sekiranya menjelang lima atau enam bulan mendatang, penerapan sistem zonasi sudah matang sejak awal.

Formulasi terbaik penerapan kebijakan sistem zonasi pun, pemerintah daerah sangat memiliki keleluasaan dalam menentukannya sesuai kondisi wilayahnya.

Sekiranya proses musyawarah antar elemen pendidikan dapat terlaksana, bagaimana pemerintah daerah kemudian melakukan intervensi melalui suatu kebijakan pada setiap jenjang pendidikan melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS) (Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terbaru melalui Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023).

Bersama para kepala sekolah, memperhatikan kemudian mengenai sebaran sekolah, data sebaran domisili calon perserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Selanjutnya menentukan solusi apabila ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pendidikan yang masih minim pemerataanya dalam suatu daerah dengan mengkondisikan kebijakan lain secara fleksibel dan saling terbuka kepada masyarakat serta mendorong performa elemen pendidikan serta masyarakat sekitar agar mau turut bahu membahu lakukan pengentasan masalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun