Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Bandung Pilihan

Kenalkan Jenis Status Pemilih Jelang Pemilu, Panwaslu Regol Imbau Pemilik Suara Ketahui Ini

3 Desember 2023   17:26 Diperbarui: 3 Desember 2023   17:40 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih lanjut Anton Ramli Putra juga menyatakan bahwa jajaran pengawas diminta untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih baik di tingkat PPS.

"Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya." kata Anton Ramli Putra.

Anton Ramli Putra merinci terkait mekanisme terkait hal-hal tersebut diatas, bahwa diketahui PPK telah membuka posko pendaftaran DPTb hingga H-30 (15 Januari 2024) dan H-29 (16 Jan 2024) hingga H-7 (7 feb 2024).

Adapun Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024 dengan keadaan sebagai berikut :1) Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara,2) Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi,3)
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi,4) Menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,5) Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi, 6) Pindah domisili,7)Tertimpa bencana alam; dan/atau bekerja di luar domisilinya.

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut : 1) Pemilih yang sakit; 2)Pemilih yang tertimpa bencana;3) Pemilih yang menjadi tahanan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

Anton Ramli Putra  juga mengatakan bahwa setiap pemilih yang akan melakukan pindah pemilih harus menyertakan data dukung lengkap sesuai dengan alasan pindah memilih sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 695.

Harapan Anton Ramli Putra, bahwa seluruh jajaran pengawas dapat menyisir lingkungan sekitarnya dan menjangkau mana saja yang berpotensi menjadi pemilih tambahan dan pemilih khusus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun