Secara normatif, pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai ketentuan bahwa setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum di DCS, maka dengan dasar ini mendorong KPU Jabar membuka seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat berpartisipasi dalam penilaian DCS.
Langkah KPU Jabar kemudian melakukan pengumuman DCS Anggota DPD RI dan DPRD wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 kepada publik secara luas terhitung selama rentang waktu 19-28 Agustus 2023.
Upaya KPU Jabar semacam ini melahirkan apresiasi masyarakat akar rumput secara signifikan.
Apresiasi datang diantaranya dari kelompok masyarakat pertanian dalam wadah Taruna Tani Nusantara.
Ketua Umum Taruna Tani Nusantara, Erlan Suparlan, dalam sebuah pertemuan bersama petani tambak ikan di Kabupaten Bandung belum lama ini, menyambut baik langkah KPU Jabar membuka informasi keberadaan calon-calon wakil rakyat melalui pengumuman DCS.
Erlan Suparlan bersama anggota kelompok petani tambak ikan lainnya, merasa mendapat kemudahan mengikuti perkembangan seputar pemilu.
Meski berada jauh di pelosok pedesaan, masyarakat akar rumput terbantu memperoleh akses tentang perhelatan demokrasi dalam jejaring digital milik KPU.
Meski sibuk mengurus tambak, masyarakat petani pedesaan mampu melihat sejumlah perkembangan yang ada. Ini artinya terbuka peluang partisipasi masyarakat akar rumput akan semakin tinggi dalam pemilu 2024 mendatang.
Erlan Suparlan menyebutkan, kesibukan masyarakat di pedesaan tidak akan terusik saat harus melakukan penilaian terhadap proses pemilu.
Pihaknya juga merasa gembira karena dalam waktu relatif bersamaan antara mengurus potensi pertanian dengan mengikuti perkembangan politik, semuanya berjalan beriringan.
"Upaya penyediaan pangan sehat dan perwujudan ketahanan pangan terus berjalan. Demikian pula, proses politik pun berlangsung secara sehat karena keterbukaan informasi KPU Jabar" ujar Erlan Suparlan.
Senada hal tersebut, disampaikan petani muda komoditi jagung dari area pertanian Gunung Cakrabuana Kabupaten Sumedang sekaligus Ketua Umum Kelompok Seribu Karya Tani (Sekar Tani), Dede Ginanjar.
Dalam kesempatan berbincang pertanian dan upaya transformasi usaha tani dikalangan pemuda, di Bandung, baru-baru ini, Dede Ginanjar mengatakan, saat sesi rehat bertani di kebun-kebun pegunungan, melalui  ketersediaan sarana komunikasi memadai, informasi perkembangan politik relatif mudah sampai kepada kalangan petani.
Penyelenggaraan pemilu berbasis teknologi ini sangat membantu petani-petani di desa menjadi melek politik.
Seperti halnya dalam proses pengumuman DCS, petani dapat dengan mudah menilai keberadaan para kontestan pemilu asal daerahnya melalui laman-laman KPU.
Arah positif meningkatkan partisipasi politik masyarakat petani dalam pemilu menjadi terbuka lebar.
Sejak awal atau jauh-jauh hari sebelum pemilu itu digelar, petani bisa melihat keberadaan para calon anggota legislatif bakal pilihannya.
"Tentu saja praktik menilai dan memilih nantinya menjadi semakin terbiasa. Masyarakat petani sudah banyak dibekali informasi pemilu secara memadai seperti oleh KPU Jabar. Jelas hal ini merupakan warna baru pembangunan demomkrasi di Indonesia" tegas Dede Ginanjar.
Pernyataan masyarakat petani tersebut sebagai respon menyusul informasi berkembang seputar DCS Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024 dalam wilayah Provinsi Jawa Barat pada tulisan-tulisan sebelumnya. (Klik disini)
KPU Jabar mengharapkan tanggapan-tanggapan masyarakat itu dapat muncul dari kalangan masyarakat luas mengenai informasi DCS.Â
Akhirnya harapan itu seperti gayung bersambut dengan adanya apresiasi dari kalangan masyarakat petani.
Pada sisa waktu masa pengumuman DCS, KPU Jabar terus mendorong masyarakat melakukan penilaian terhadap DCS melalui saluran resmi KPU seperti tertuang dalam langkah-langkah berikut ini:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta DPD.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi JAWA BARAT melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Garut 11 Kota Bandung
c. email : prov_jabar@kpu.go.id
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Barat
4. Foto Calon Anggota sementara anggota DPRD dan DPD dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam menelusuri siapa-siapa saja para caleg tersebut, sejumlah data dipersiapkan KPU (klik disini) untuk kemudahan penilaian oleh masyarakat.
Data-data pendukung bagi masyarakat dalam proses penilaian DCS, dipersiapkan sedemikian rupa, diantaranya terlampir (klik disini) dalam berbagai jaringan informasi resmi milik KPU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H