Bagaimana pun, klub sepakbola Persib Bandung selalu menjadi idola warga Bandung dan sekitarnya sepanjang masa.
Tidak hanya klubnya saja, pengidolaan warga Bandung semacam itu, ternyata masih melekat kepada legenda-legenda Persib Bandung.
Para legenda tentunya adalah sosok-sosok berjasa membesarkan klub dari periodisasi satu ke periodisasi lain sepanjang eksistensi Persib selama ikut berkompetisi dalam berbagai liga dan perserikatan.
Kali ini, dalam suatu kesempatan baik, sejumlah warga Kota Bandung berpas-pasan bertemu para legenda Persib saat warga membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB di wilayah Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, Selasa 6 Juni 2023. Lho, kok bisa begitu, ya?
Proses layanan Pajak PBB bagi warga Kelurahan Mekarmulya pada tahun 2023 ini, nampak spesial.
Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Mekarmulya, Ellen Sari, S.Si. MM, di lokasi kegiatan, membenarkan kehadiran para legenda Persib tersebut.
"Ya, ada mantan penjaga gawang Persib, Anwar Sanusi dan mantan pemain lainnya sekaligus pelatih Persib, Herry Setiawan. Mereka hadir menemui warga dan memberikan pelayanan mengenai PBB bersama petugas lainnya berupa layanan pembayaran pajak dan konsultasi PBB," kata Ellen Sari.
Para legenda Persib, datang bersama sejumlah petugas pelayanan PBB berusaha memberikan layanan prima kepada warga.Â
Hal itu seperti nampak dari kesigapan mereka memberikan layanan sejak pagi hari di Taman Lansia RW 03 Kelurahan Mekarmulya.
Mereka bertugas mewakili unsur Kelurahan Mekarmulya, Kecamatan Panyileukan, Bank BJB Cabang Tamansari serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Menurut Ellen Sari, mengapa para legenda Persib tersebut hadir bersama petugas lain di Taman Lansia? Ternyata, saat ini mereka hadir dalam kapasitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Kota Bandung. Singkatnya, selepas pensiun dari pemain Persib, Anwar Sanusi dan Herry Setiawan melanjutkan pengabdian mereka dengan menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Para mantan pemain Persib itu cukup piawai memberikan layanan dan informasi mengenai PBB kepada warga Mekarmulya terutama saat warga mengajukan konsultasi terkait beberapa hal persoalan pajak.
Anwar Sanusi mengaku senang dengan tugas dirinya saat ini, melakoni pengabdian bagi warga. Sejumlah pengetahuan dan informasi tentang PBB, ia dedikasikan selama proses pelayanan pajak tersebut.
"Beberapa informasi penting bagi warga Kota Bandung mengenai proses pelayanan pajak, saya harus sampaikan segera agar masyarakat paham secara keseluruhan bagaimana proses pada saat mereka menunaikan kewajiban melunasi pajak. Layanan langsung ke lapangan seperti ini diprogramkan Bapenda Kota Bandung sebagai bentuk memberi kemudahan layanan," kata Anwar Sanusi.
Beberapa informasi penting untuk disampaikan, kata Anwar Sanusi, diantaranya menyangkut tentang, pemberian stimulus PPB sebesar 100 persen sehingga tidak ada kenaikan PBB di tahun 2023, juga mengenai  pembayaran atas piutang PBB warga sebelum tanggal 31 Desember 2023 diberikan penghapuskan denda administrasi.
"Disamping itu, ada juga informasi mengenai pembebasan PBB untuk rumah tinggal dengan ketetapan sampai dengan Rp 100.000. Hal lain tidak kalah penting, yaitu mengenai adanya pengurangan sebesar 100 persen bagi veteran, pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan dan perdamaian," sambung Anwar Sanusi.
Deretan kebijakan tentang PBB di wilayah Kota Bandung, menurut Anwar Sanusi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Dalam pantauan langsung di lapangan, nampak antusiasme warga membayar dan konsultasi PBB. Mereka bergantian antri menerima layanan petugas Mobil Kas Keliling Kantor Cabang BJB Tamansari serta layanan konsultasi bersama petugas Bapenda Kota Bandung.
Beberapa warga mengaku senang dengan adanya layanan langsung PBB tersebut karena dinilai memberi kemudahan pembayaran dan konsultasi di lokasi sekitar rumah tinggal warga.
Selain itu, petugas menyediakan barang kenang-kenangan bagi wajib pajak setelah mereka menyetor pembayaran pajak dalam jumlah tertentu berikut potongan denda keterlambatan pembayaran PBB sebesar 100 persen.
Warga Cipadung Kidul, Yoyo Sutaryo, menyampaikan, dirinya merasa senang memperoleh pembebasan denda PBB setelah beberapa tahun terlambat membayar pajak.
Demikian pula halnya, para warga pensiunan mendapat potongan pembayaran pajak dari pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H