Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perilaku Buruk Berkendara di Pemukiman Warga dan 6 Langkah Bijak RT Tegakan Aturan

30 November 2022   12:23 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:11 1564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penegakan aturan berlalu lintas.| Foto: Kompas.com

Sulit rasanya menerapkan aturan sesuai perundangan yang berlaku saat menemui pelanggaran lalu lintas di pemukiman. Alih-alih menjadi tertib, justru warga yang tegas menegur pelanggaran atau mengimbau warga lain yang belum tertib malah menjadi bulan-bulanan si pelanggar dan memicu keributan baru.

Banyak pelanggar lalu lintas di pemukiman itu diantaranya adalah warga yang tinggal di daerah sekitar. Biasanya pada saat melanggar aturan lalu lintas, mereka tidak terima ditegur warga lain karena dirinya seolah-olah memiliki hak "istimewa" dan warga lain harus memaklumi adanya, seperti sikap penggunaan fasilitas umum bagi kepentingan dirinya.

Hal kasat mata, kita sering melihat parkir pemilik kendaraan bermotor di ruas jalan milik warga. Bukan sehari dua hari, kebiasaan parkir di ruas jalan umum dilakukan bertahun-tahun dengan jumlah kendaraan yang dimiliki atau berada di jalan lebih dari satu.

Aturan parkir pun dibuat sesuai kemauan sendiri, misalanya rambu larangan parkir sembarangan, ditulislah "Dilarang parkir di sini kecuali penghuni. Tamu/warga lain parkir 30 M dari titik ini".

Pengertian parkir menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Secara aturan, pemilik kendaraan seharusnya memiliki area parkir sendiri atau garasi saat memutuskan untuk memiliki kendaraan. Ketika parkir di tempat umum, perhatikan peraturan yang ada.

Penggunaan ruas jalan umum pemukiman untuk parkir kendaraan pribadi sangat merugikan pengguna jalan lain sekaligus menghambat arus lalu lintas pada umumnya.

Keadaan berhenti dalam waktu tertentu pada ruas jalan umum di pemukiman dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Untuk hal itu, UU 22 Tahun 2009 pasal 28 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Sikap Bijak RT

Sebagai petugas di lingkungan pemukiman yang bersentuhan langsung dengan masalah warga, akhirnya pengurus RT terdorong melakukan inisiatif pengelolaan pemukiman termasuk mengurai persoalan pelanggaran lalu lintas di sekitar warga.

Hal tersebut dilakukan RT agar tetap tercipta harmoni dalam hidup bertetangga di lingkungan pemukiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun