Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Regsosek dan Mimpi Satu Data Indonesia

25 Oktober 2022   10:34 Diperbarui: 26 Oktober 2022   16:28 1581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pendataan Awal Regsosek. Photo: biz.kompas.com

Alasan mendasar mereka memiliki data dengan jenis persoalan seragam karena meraka mempunyai wali data amanat yang bertugas berdasarkan undang-undang.  

Harapan agar keberadaan penduduk Indonesia masuk dalam rekap data yang berkualitas, muncul dari pemerintah langsung. Bulan Agustus 2022, Presiden Joko Widodo mendorong Sistem pendataan Regsosesk dikembangkan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang mencakup aspek interoperabilitas. 

Istilah interoperabilitas memiliki pengertian, kemampuan sistem elektronik dengan karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai data secara terintegritas.

Regsosek dengan berbagai tahapan kegiatannya meliputi Persiapan Data, Integrasi dan Stabilitas Sistem, dimulai pada tahun 2022 dan berakhir pada 2024 mendatang, 

Kegiatan Persiapan Data dilakukan dalam aktivitas yang hari ini sedang berjalan ditengah masyarakat, tepatnya berlangsung  pada 15 Oktober sampai 14 November 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, warga akan sedikit disibukan oleh kehadiran petugas-petuga BPS yang sudah terlatih memahami sensus Regsosek. Meraka akan hadir dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada warga. Butir-butir pertanyaan kemudian direkap dan dijadikan data yang bersifat rahasia.

Inilah petugas yang akan menemui warga langsung dengan sebutan Petugas Pendataan Lapangan atau PPL. Melalui tangan mereka, data warga dihimpun. 

Dalam proses ini warga harus cermat dalam memberikan keterangan agar informasi yang dibawa mereka benar-benar valid sehingga berharap problem kecemburuan dan selisih paham antar warga bisa diminimalisir.

Cukup berat tugas PPL ini mengawali rangkaian Regsosek sebagai petugas yang mendata sekitar 250-300 Kartu Keluarga (KK) dengan jangka waktu kerja yang terbatas. 

Untuk kesuksesan Regsoseek, pemerintah membutuhkan tenaga petugas sejumlah lebih dari 400 ribu orang untuk petugas Pengumpulan Data dan lebih dari 130 ribu petugas untuk petugas Pengolahan Data. Warga dalam hal ini bisa kooperatif saat petugas datang agar data terkumpul secara optimal.

Ratusan ribu orang petugas Regsosek itu akan menghimpun dan mengolah data-data rahasia warga sampai data-data itu tersusun dan tervalidasi serta memberi nilai manfaat yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun