Mohon tunggu...
tegarsianipar
tegarsianipar Mohon Tunggu... Freelancer - "Si Vis Pacem, Para Bellum"

Buku, Saham, Musik, Bola dan Imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kok PC 8 Tahun?

20 Januari 2023   15:10 Diperbarui: 20 Januari 2023   15:45 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Richard Eliezer Dan Putri Chandrawati tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J (sumber : detikNews)

Bharada E sebutan nya dalam kasus sambo telah dituntut 12 Tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Richard Eliezer telah berhasil menjadi justice collaborator dalam persidangan kasus sambo.

RE cukup banyak menyita perhatian publik mulai dari awal, dikarenakan sikap yang diambilnya untuk koperatif, jujur dan terbuka dalam persidangan kasus terbunuhnya brigadir J atau nofriansyah hutabarat.

Keterangan yang diberikan oleh RE memberikan efek yang cukup besar dalam persidangan ini, keterangan yang di sampaikan oleh RE dipersidangan banyak membuka serta membantu hakim untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.

RE tidak takut untuk memberikan keterangan yang jujur kepada polisi, jaksa dan hakim dalam permasalahan kasus ini, berbeda seperti tersangka utama FS yang lebih bertahan dengan argumentasi awal nya bahwa istrinya di perkosa.

Sikap RE yang dinilai berani dan jujur, membuat banyak simpati publik berdatangan padanya, walau tak bisa ditepiskan bahwa fakta yang turut menembak brigadir j adalah RE.

RE dituntut oleh JPU 12 Tahun penjara, hal ini membuat RE terlepas dari tuntutan terberat dalam jeratan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Setelah dibacakan tuntutanya RE tampak menangis, tidak tahu ekspresi menangis ini maksudnya menangis karena senang atau sedih, kita tidak tahu, yang jelas RE sudah cukup beruntung selamat dari jeratan hukum terberat dari pelanggaran pasal 340 tentang pembunuhan berencana ini.

Hal ini didasari oleh pertimbangan JPU mengenai sikap RE selama kasus ini bergulir, RE terlihat banyak memberikan keterangan yang membantu segala pihak yang bertugas untuk menuntaskan kasus ini. 

Selain itu RE juga memberikan keterangan kunci bahwa yang sebenarnya terjadi adalah bukan dia tembak-menembak dengan almarhum brigadir J, melainkan yang benar adalah dia disuruh menembak oleh FS.

Yang membuat masyarakat banyak kecewa dan bingung yakni tuntutan JPU kepada PC mengapa hanya 8 Tahun? 

Padahal PC justru dinilai sebagai kunci dalam kasus ini, karena PC telah memberikan keterangan yang terbukti palsu mengenai perkosaan, kalau tidak terbukti palsu mengapa polis mencabut laporan polisi nya dan tidak ditindaklanjuti.

PC dinilai publik telah banyak melakukan kebohongan dalam kasus ini, menutupi sesuatu dan berperan penting dalam mengakibatkan Brigadir J terbunuh, oleh karena itu masyarakat berpandangan bahwa tuntutan JPU terhadap PC yakni 8 tahun hukuman penjara dinilai kurang adil.

Jadi dapat disimpulkan bahwa keputusan mengenai keadilan dalam kasus ini, kini telah sampai di tangan terakhir yakni di tangan hakim, hakim lah yang harus menimbang dengan jelih mengenai putusan yang akan diberikan kepada setiap terdakwa, mengingat keputusan serta pertimbangan hakim adalah putusan final dalam penyelesaian sebuah kasus.

Meskipun JPU berpandangan atau menuntut terdakwa dengan 8 tahun atau 12 tahun, tapi tetap hakim lah yang menentukan berapa tahun hukuman penjara yang akan diterima setiap terdakwa.

Kamarudin simanjuntak memberikan pendapatnya mengenai hal ini dalam salah satu wawancara di Youtube dan mengatakan : 

"Hakim harus berani menghukum di bawah 5 tahun karena dia masih muda, jujur, belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya,"ucap nya mengenai bharada E

Kamarudin juga menyampaikan mengenai tuntutan yang diberikan JPU kepada PC : "Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak se Indonesia Marah," Ujar kamarudin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun