Padahal PC justru dinilai sebagai kunci dalam kasus ini, karena PC telah memberikan keterangan yang terbukti palsu mengenai perkosaan, kalau tidak terbukti palsu mengapa polis mencabut laporan polisi nya dan tidak ditindaklanjuti.
PC dinilai publik telah banyak melakukan kebohongan dalam kasus ini, menutupi sesuatu dan berperan penting dalam mengakibatkan Brigadir J terbunuh, oleh karena itu masyarakat berpandangan bahwa tuntutan JPU terhadap PC yakni 8 tahun hukuman penjara dinilai kurang adil.
Jadi dapat disimpulkan bahwa keputusan mengenai keadilan dalam kasus ini, kini telah sampai di tangan terakhir yakni di tangan hakim, hakim lah yang harus menimbang dengan jelih mengenai putusan yang akan diberikan kepada setiap terdakwa, mengingat keputusan serta pertimbangan hakim adalah putusan final dalam penyelesaian sebuah kasus.
Meskipun JPU berpandangan atau menuntut terdakwa dengan 8 tahun atau 12 tahun, tapi tetap hakim lah yang menentukan berapa tahun hukuman penjara yang akan diterima setiap terdakwa.
Kamarudin simanjuntak memberikan pendapatnya mengenai hal ini dalam salah satu wawancara di Youtube dan mengatakan :Â
"Hakim harus berani menghukum di bawah 5 tahun karena dia masih muda, jujur, belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya,"ucap nya mengenai bharada E
Kamarudin juga menyampaikan mengenai tuntutan yang diberikan JPU kepada PC : "Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak se Indonesia Marah," Ujar kamarudin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H