Mohon tunggu...
Tegar SaputriMega
Tegar SaputriMega Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cyber Law di Indonesia, Sudahkah Berjalan dengan Optimal?

22 Juni 2021   20:41 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:08 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cyber crime, istilah yang sudah sering terdengar di telinga masyarakat utamanya para generasi milenial dan generasi z. Suatu istilah yang merujuk pada tindakan illegal dari seseorang maupun sekelompok orang  melalui jaringan computer dengan media internet yang dapat merugikan orang lain. 

Pada awal kemunculannya, kejahatan ini hanya menyasar pada organisasi - organisasi besar yang berkaitan dengan pemerintahan tetapi seiring perkembangan zaman di mana saat ini merupakan zaman yang menggunakan berbagai macam teknologi di berbagai bidang atau sektor maka cyber crime juga mengalami peningkatan kejahatan yang sulit untuk dibendung. 

Tidak hanya dokumen- dokumen negara yang menjadi incaran cyber crime tetapi masyarakat biasa pun sekarang tidak luput dari tindak kejahatan melalui jaringan elektronik komputer ini.

Di Indonesia sendiri kasus cyber crime yang sering terjadi adalah penipuan transaksi keuangan, pencurian uang melalui kartu kredit, haching akun/situs, jual -- beli melalui e-commers, media sosial, dan pembobolan data pribadi. Tidak bisa dipungkiri meningkatnya kasus cyber crime terjadi karena perkembangan teknologi yang digunakan masyarakat setiap harinya. 

Semua lapisan masyarakat mulai dari anak-anak SD hingga para lansia saat ini memiliki smartphone yang secara otomatis mereka terhubung dan mengakses internet, tidak hanya itu mereka juga aktif dalam berbagai media sosial. 

Kasus cyber crime juga semakin parah saat pandemi covid- 19 melanda, tercatat dalam data Badan Siber Dan Sandi Negara Indonesia mengalami peningkatan kasus cyber crime sebanyak empat kali lipat. 

Sebenarnya jika di telaah dan ditinjau kembali hal tersebut memang sangat mungkin terjadi mengingat di masa pandemi masyarakat diwajibkan untuk melakukan segala aktivitas dari rumah (mulai bekerja hingga aktivitas belajar mengajar) jadi sudah pasti mereka membutuhkan barang elektronik seperti smartphone, laptop, tablet, PC dan sambungan internet agar bisa menjalankan aktivitas- aktivitas tersebut. 

Masa pandemi juga mengubah sistem jual beli dan konsumsi semua masyarakat, hal tersebut dapat dilihat banyaknya e- commers dan marketplace yang bermunculan baik menawarkan produk maupun jasa yang pada akhirnya menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat untuk melakukan jual beli online. 

Aktivitas jual beli online tentunya memerlukan platform pembayaran yang berbasis online juga atau saat ini disebut dengan e-money. Banyaknya kegiatan yang berkaitan dengan teknologi dan internet tersebut memang memudahkan para penggunanya tapi masyarakat lupa bahwa hal tersebut bisa menjadi bumerang besar yakni tindakan cyber crime. 

Semakin banyaknya platform digital terutama yang berkaitan dengan uang dan data pribadi seseorang bagaikan ladang yang tepat bagi oknum - oknum tidak  bertanggung jawab untuk melaksanakan aksi jahat guna meraup keuntungan dengan cepat dan mudah. Lalu bagaimanakah peran pemerintah dan sistem hukum dalam melindungi masyarakat dari serangan cyber crime? Apakah peraturan yang berlaku mampu memberikan solusi terbaik?

Penanggulangan kasus cyber crime telah dilakukan oleh semua negara tak terkecuali dengan negara Indonesia, upaya yang dilakukan adalah membuat sebuah peraturan perundang -- undangan atau disebut juga dengan cyber law. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun