Mohon tunggu...
Tegar Maulana
Tegar Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menari

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gender Sosial Inklusi untuk Menangani Tindakan Pelecehan Online

9 Juni 2024   05:56 Diperbarui: 9 Juni 2024   07:53 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual adalah tindakan kekerasan online yang bertujuan untuk mengintimidasi, merendahkan, atau mengontrol korban melalui perilaku seksual yang tidak diinginkan. Tindakan ini dapat terjadi melalui media sosial tanpa kontak fisik langsung. Penggunaan media sosial yang semakin meningkat tidak hanya memudahkan penggunanya, tetapi juga membuka peluang bagi tindakan pelecehan semacam itu. Korban pelecehan seksual online mungkin merasa marah dan terhina. Namun, karena belum ada kerangka hukum yang jelas di Indonesia, penanganan kasus pelecehan seksual masih terbatas. Menjadi korban pelecehan seksual online tidaklah diinginkan, namun langkah-langkah dapat diambil untuk meminimalkan risiko atau mencegahnya. Salah satu cara untuk mengurangi pelecehan seksual di platform online seperti Twitter dan X adalah dengan menjaga privasi atau menggunakan fitur keamanan agar tidak terakses oleh orang orang luar

Dengan kemajuan teknologi internet dan media sosial, telah memberikan manfaat yang besar dalam mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat dalam era yang serba cepat, instan, dan praktis saat ini. Pengguna media sosial tidak terbatas oleh batasan usia, sehingga siapapun, baik dewasa, remaja, maupun anak-anak, dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan media sosial. Hal ini membuat media sosial menjadi sangat populer di kalangan pengguna internet di seluruh dunia.

Namun, sayangnya, tidak sedikit orang yang memanfaatkan media sosial untuk kegiatan yang melanggar hukum. Beberapa pelaku kejahatan memanfaatkan media sosial untuk mempermudah pelaksanaan tindakan kriminal, seperti penyebaran materi pornografi atau penyebaran gambar seksual bahkan di zaman yang canggih dan serba AI ada filter yang mengedit gambar orang lain dengan tidak sewenang dan disitu menimbulkan sebuah arus fitnah, seorang yang terkena pasti merasakan trauma dan berdampak yang negatif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun