Mohon tunggu...
Tegar Maulana
Tegar Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Bentuk Deskriminasi Gender

8 Juni 2024   21:43 Diperbarui: 8 Juni 2024   21:43 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Diskriminasi merujuk pada perlakuan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok, berdasarkan ciri-ciri tertentu seperti ras, etnis, agama, atau status sosial. Ini seringkali terjadi ketika mayoritas mendominasi minoritas yang lebih lemah, menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etis dan demokrasi. Secara teoritis, diskriminasi bisa terjadi melalui kebijakan yang bertujuan merugikan, menindas, menguasai, atau memindahkan kelompok tertentu. Dalam beberapa konteks, perlindungan hukum juga bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang bertujuan menciptakan keberagaman budaya dan integrasi kelompok yang berbeda.

Diskriminasi gender dalam konteks keyakinan agama, khususnya dalam ajaran Islam, sering kali menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah. Hak-hak perempuan untuk bekerja di luar rumah atau mengejar pendidikan tinggi sering kali tidak diizinkan, dengan alasan dianggap tidak bermanfaat. Lebih lanjut, perempuan sering dipandang sebagai tanggung jawab suami.

Diskriminasi gender menyebabkan terjadinya perbedaan akses, partisipasi, kontrol maupun perolehan manfaat pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Diskriminasi gender yang bersifat negatif akan membuat salah satu jenis kelamin berada dalam keadaan semakin tertinggal dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sedangkan diskriminasi positif akan memberi kesempatan bagi salah satu jenis kelamin untuk mengejar ketertinggalannya dibandingkan jenis kelamin lainnya. Ada beberapa upaya dan Tindakan yang dilakukan agar penyebab tersebut tidak teradi seterusnya seperti mengadakan kegiatan sosialisasi, dan bukti atau penyampaian secara langsung dan sebagainya yang bertujuan untuk merubah permasalahan yang terjadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun