Pengertian Diskriminasi merujuk pada perlakuan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok, berdasarkan ciri-ciri tertentu seperti ras, etnis, agama, atau status sosial. Ini seringkali terjadi ketika mayoritas mendominasi minoritas yang lebih lemah, menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip etis dan demokrasi. Secara teoritis, diskriminasi bisa terjadi melalui kebijakan yang bertujuan merugikan, menindas, menguasai, atau memindahkan kelompok tertentu. Dalam beberapa konteks, perlindungan hukum juga bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang bertujuan menciptakan keberagaman budaya dan integrasi kelompok yang berbeda.
Diskriminasi gender dalam konteks keyakinan agama, khususnya dalam ajaran Islam, sering kali menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah. Hak-hak perempuan untuk bekerja di luar rumah atau mengejar pendidikan tinggi sering kali tidak diizinkan, dengan alasan dianggap tidak bermanfaat. Lebih lanjut, perempuan sering dipandang sebagai tanggung jawab suami.
Diskriminasi gender menyebabkan terjadinya perbedaan akses, partisipasi, kontrol maupun perolehan manfaat pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Diskriminasi gender yang bersifat negatif akan membuat salah satu jenis kelamin berada dalam keadaan semakin tertinggal dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sedangkan diskriminasi positif akan memberi kesempatan bagi salah satu jenis kelamin untuk mengejar ketertinggalannya dibandingkan jenis kelamin lainnya. Ada beberapa upaya dan Tindakan yang dilakukan agar penyebab tersebut tidak teradi seterusnya seperti mengadakan kegiatan sosialisasi, dan bukti atau penyampaian secara langsung dan sebagainya yang bertujuan untuk merubah permasalahan yang terjadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H