Di hampir semua negara, termasuk Indonesia, terdapat kesenjangan dalam partisipasi tenaga kerja antara perempuan dan laki-laki. Meskipun semakin banyak perempuan yang terlibat dalam dunia kerja, mereka menghadapi tantangan fisik dan mental yang lebih banyak. Stereotip tentang perempuan masih sangat berpengaruh dan merugikan mereka. Ada pandangan sosial yang menyatakan bahwa laki-laki lebih diutamakan sebagai pencari nafkah, sedangkan pekerjaan perempuan sering kali dianggap sebagai tambahan atau pekerjaan sambilan, sehingga upah yang mereka terima cenderung lebih rendah.
Diskriminasi upah antargender masih dialami oleh pekerja perempuan, yang sebagian besar disebabkan oleh budaya patriarki yang masih ada. Pandangan bahwa perempuan memiliki nilai lebih rendah di dalam dunia kerja masih meluas dalam masyarakat. Akibatnya, perempuan dan laki-laki yang melakukan pekerjaan yang sama masih menerima upah yang berbeda. Hal ini menghasilkan pelanggaran terhadap kesetaraan gender dan meningkatnya diskriminasi upah antargender, yang tidak hanya berdampak buruk bagi pekerja tetapi juga pada lingkungan sosial secara keseluruhan.
Pekerja perempuan adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun, baik sudah menikah maupun belum, yang bekerja untuk mendapatkan gaji atau imbalan lainnya. Mereka memiliki hak-hak dalam hukum ketenagakerjaan terkait perlindungan kerja, terutama yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, upah, dan jabatan. Namun, seringkali hak-hak tersebut diabaikan atau didiskriminasi jika dibandingkan dengan pekerja pria.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan telah diatur dalam undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003 Pasal 76. Peraturan tersebut mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan untuk membuat perjanjian kerja yang diawasi oleh instansi yang berwenang.Tujuan dari perlindungan ini adalah untuk melindungi pekerja perempuan dari perlakuan yang tidak adil atau pemerasan yang mungkin terjadi, serta memastikan bahwa mereka tidak diperlakukan secara tidak adil dibandingkan dengan rekan kerja pria.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H