Pada iklan minuman kali ini melanggar Etika Pariwara Indonesia, karena minuman keras yang tidak diproduksi di Indonesia tidak boleh diiklankan. Iklan ini melanggar pasal 2.1.1 Tidak memengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai meminum minuman keras.
Kemudian yang terakhir ada iklan rokok yang juga melanggar Etika Pariwara Indonesia pasal 2.2.2 Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut:
a. Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk mulai merokok.
b. Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan, atau mengarahkan khalayak bahwa merokok tidak berbahaya bagi kesehatan.
Pada iklan tersebut melanggar Etika Pariwara Indonesia pasal 1.6.3 yakni "pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen, tepat sesuai dengan janji yang tercantum dalam iklan terkait".Â
Dalam iklan tersebut juga melanggar pasal 1.6.2 "Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas, lengkap, dan mudah yang antara lain menyangkut jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin dan jangka waktu berlakunya pengembalian. Seharusnya pengembalian uang yang tertulis itu ada kejelasannya. Kemudian dalam pasal 1.15.2 Iklan juga tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa, sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah atau tidak pantas.
Tegar Jihad Ramadlan
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI