Mohon tunggu...
tegar hulala
tegar hulala Mohon Tunggu... Guru - Universitas muhammadiyah jakarta

Hobi volly, kepribadian saya suka membuat kreasi kreasi, saya suka topik konten yang hiburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknis pembiayaan dakwah

28 Januari 2025   19:35 Diperbarui: 28 Januari 2025   19:38 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengatasi tantangan ini, lembaga dakwah perlu mengadakan pelatihan tentang literasi keuangan Islami dan pengelolaan dana berbasis teknologi. Kerjasama dengan institusi keuangan syariah juga dapat menjadi solusi untuk memperkuat pengelolaan dana dakwah.   

Strategi pengelolaan dana dakwah yang berbasis pada prinsip manajemen keuangan Islami dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan kegiatan dakwah. Inovasi melalui digitalisasi dan crowdfunding Islami telah memberikan kemudahan dalam pengumpulan dana sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan pengelolaan yang amanah, transparan, dan akuntabel, dakwah tidak hanya akan menjadi lebih efektif tetapi juga mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.  

Kita semua memiliki peran dalam mendukung kegiatan dakwah. Baik sebagai pengelola, donatur, maupun pengamat, kontribusi kita dapat membawa manfaat besar bagi umat. Mari bersama-sama membangun dakwah yang lebih profesional dan berkelanjutan, dan sesuai nilai-nilai 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun