Di universitas-universitas sekarang sudah mulai ada tentang larangan berambut panjang atau yang biasa di sebut gondrong. Dan saat ini saya sebagai mahasiswa pun sering bertanya-tanya apakah larangan ini itu berkaitan dengan pembelajaran. Dan hal membuat keresahan para mahasiswa atas aturan larangan tersebut, karena berambut panjang tidak menganggu proses belajar mengajar.
Realita di kehidupan saat ini banyak masyarakat yang mengira kalau rambut panjang itu adalah style atau gaya berpenampilan, seperti berpakaian, ataupun aksesoris.Â
Banyak public figure juga yang berambut panjang, mungkin hal itu yang menjadi acuan para mahasiswa untuk memperpanjang rambut mereka karena opini mereka adalah hal yang menarik.
Adanya larangan untuk berambut panjang di universitas bisa jadi karena opini orang-orang tentang orang yang berambut panjang itu sering di bilang copet, atau sering di olok-olok sebagai bersifat jelek atau kurang bagus di lihat.Â
Mungkin hal itu yang membuat universitas menjadi melarang mahasiswa untuk berambut panjang. Selain itu rambut yang berwarna juga demikian karena pihak kampus ingin mahasiswa itu berpenampilan menarik dan terlihat sebagai seorang mahasiswa. Bukan seorang pencopet.
Ada juga pro dan kontra dari sebagian pendapat, ada yang kontra karena Kebebasan bereskpresi adalah cara untuk pencarian kebenaran. Kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai kebebasan untuk mencari, menyebarluaskan dan menerima informasi serta kemudian memperbincangkannya apakah mendukung atau mengkritiknya sebagai sebuah proses untuk menghapus miskonsepsi atas fakta dan nilai.Â
Menurut saya, berambut panjang tidak menyatakan pendapat terhadap suatu hal. Dengan kata lain berambut panjang tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi. Hal tersebut tergantung pada kebijakan yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.Â
Oleh sebab itu, larangan pihak kampus kepada para mahasiswanya untuk berambut gondrong merupakan hal yang boleh saja dilakukan, dikarenakan Anda telah sepakat dan mengikatkan diri sebagai pihak yang mematuhi peraturan Perguruan Tinggi tersebut.Â
Dan ada juga pro dari sebagian pendapat bahwa berpenampilan di perguruan tinggi harus berpenampilan seperti seorang mahasiswa, berpenampilan rapih seperti memakai kemeja atau flanel bisa saja membuat para mahasiswa menjadi lebih percaya diri bagi yang biasa menggunakannya, bisa juga menjadi risih bagi yang tidak biasa menggunakannya, oleh sebab itu berpenampilan rapih harus kita tanamkan ke dalam diri masing-masing supaya kita dapat membiasakan diri memakai pakaian rapih dan percaya diri jika kita memakainya.
Pada intinya setiap manusia memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya dan tiada seorang pun yang dapat mencabut hak asasi tersebut dari pribadi setiap manusia, karena memang pada hakekatnya hak asasi tersebut adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Â
Sebagai konsekuensi melekatnya hak dasar atau hak asasi pada diri setiap manusia, Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) wajib menjamin dan menjaga agar hak asasi atau hak dasar setiap warga negara Indonesia tidak dilanggar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H