Di Balai RT 03 RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada hari Sabtu, 9 November 2024, mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengikuti sosialisasi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bapak Yoky Armando Sunaryo, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wiyung, menjadi narasumber dalam konferensi ini. Joanne Krisna bertindak sebagai MC, dan kemudian Gigar Hilmie, moderator, bertanggung jawab atas pembukaan. Menurut narasumber, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017---sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023---Pasal 198 memberikan hak untuk memilih kepada warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, kawin atau sudah pernah kawin. Remaja yang sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara namun belum memiliki KTP dapat menggunakan hak tersebut.
KPU telah menggunakan teknologi digital untuk membantu pemilu berjalan lancar. Beberapa manfaat penerapan teknologi dalam pemilu adalah sebagai berikut:Â
1. Meningkatkan transparansi proses dan hasil pemilu;Â
2. Meningkatkan efektivitas dan efesiensi proses dan hasil;Â
3. Meningkatkan partisipasi publik;Â
4. Mengurangi biaya jangka panjang untuk pemilu;Â
5. Meningkatkan akurasi data;Â
6. Meningkatkan intergritas.
SIDALIH, SIPOL, SIDAPIL, SILON, SILOG, SIDAKAM, SIREKAP, dan SIAKBA adalah sarana pendukung (IT) dan aplikasi dukungan untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Namun, dalam konteks pemilu, transformasi KPU ke era digital menghadirkan tantangan tersendiri, seperti gangguan hacker, disinformasi dan hoax dalam pemilu, kampanye hitam, dan kemampuan sumber daya manusia.