Negara merupakan sebuah perkumpulan atau organisasi yang mempunyai otoritas di mana otoritas tersebut bersifat mengikat, meskipun begitu pengurus, pengelolaan atau penyelenggaraan proses negara tidak terlepas dari mekanisme pertanggung jawaban oleh para pelaku birokrasi negara.
Guna melaksanakan tugas sebagai suatu organisasi yang memiliki kekayaan yang berasal dari penerimaan negara yang akan digunakan sebagai biaya segala proses berlangsungnya pemerintahan. Di Indonesia, hal-hal yang berkaitan dengan proses penerimaan dan pengeluaran negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga peraturan perundang-undangan.
Pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan dimiliki oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Dari sini maka dapat diambil pengertian bahwa pemerintah sebagai pengelola negara diberikan tanggung jawab untuk mengelola serta mengolah aset-aset negara. Pendapatan negara yang diperoleh ini kemudian digunakan untuk kepentingan kemakmuran rakyat. Penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan keuangan negara harus diatur secara terbuka dalam undang-undang dan dianggarkan setiap tahunnya serta ditegaskan lagi dengan peraturan pemerintah dalam hal pelaksanaannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa, Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Dalam penggunaan uang negara harus menggunakan sistem yang berlaku dan terstruktur secara jelas.
Dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan guna mencapai target dan tujuan negara tentang pengelolaan keuangan negara, pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang lebih dikenal dengan istilah APBN. APBN ini disusun setiap tahun oleh lembaga tertentu. Secara terperinci, APBN terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. (Sekolah et al., 2015)
Beberapa kebijakan dilakukan oleh pemerintah dalam hal perekonomian. Salah satu kebijakan tersebut adalah kebijakan fiskal, di mana kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga dapat dikatakan bahwa, APBN merupakan sebuah rencana keuangan dalam periode tahunan oleh pemerintah Negara Indonesia dimana dalam pelaksanaannya memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Susunan anggaran tersebut meliputi rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun ke depan. Fungsi APBN ialah untuk mengatur pengeluaran (output) dan pendapatan (input) negara dalam hal membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai keseimbangan perekonomian, serta menentukan orientasi dan prioritas pembangunan secara universal. Dalam mewujudkan fungsi tersebut, maka sistem anggaran dan pencatatan tentang penerimaan dan pengeluaran harus dengan cermat, teliti, dan sistematis.
APBN juga merupakan sebuah undanag-undang, sehingga merupakan suatu kesepakatan antara Pemerintah dan Lembaga Perwakilan Rakyat yaitu DPR. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23 Undang-Undang dasar 1945, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pelaksanaannya juga berada di bawah hukum karena merupakan hal yang berkaitan dengan kepentingan banyak orang. Sehingga apabila terjadi pelanggaran, maka juga termasuk melanggar undang-undang yang berlaku dan harus diproses secara hukum. (Lestari et al., 2018)
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 juga dijelaskan tentang fungsi alokasi yang memiliki makna anggaran negara harus di arahkan guna mengurangi pengangguran dan pemborosan dari penggunaan sumber daya juga meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian, sedangkan fungsi distribusi berarti sebuah kebijakan anggaran suatu negara harus menitikberatkan rasa keadilan dan kelayakan, serta fungsi stabilisasi memiliki arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat guna memelihara dan juga mengusahakan keseimbangan fundamental dalam perekonomian negara.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi di atas, fungsi alokasi jika ditinjau akan berkaitan dengan intervensi pemerintah terhadap perekonomian dalam mengalokasikan sumber daya ekonomi agar lebih efisien. Pada fungsi distribusi dapat dikaitkan dengan pendistribusian barang-barang produksi oleh masyarakat.
Peran yang penting dalam proses distribusi dan alokasi anggaran pemerintah ini yaitu penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini, kebijakan fiskal digunakan sebagai alat untuk merangsang sektor-sektor perekonomian maupun kegiatan tertentu guna menyelaraskan peningkatan pendapatan antar sektor tersebut baik antar daerah maupun antar kelompok tertentu. Peran kebijakan fiskal juga sangat penting dalam meminimalisasi dampak yang diakibatkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dan permasalahan sosial yang terjadi.
Pada fungsi stabilitas berkaitan dengan usaha menjaga keseimbangan dan akselerasi kinerja perekonomian, sehingga perekonomian senantiasa pada kesempatan kerja penuh dengan harga yang stabil. Tujuan dari fungsi stabilisasi ialah untuk mengurangi fluktuasi dalam bidang ekonomi, di mana merupakan esensi utama kebijakan APBN, dengan peran stabilisasi ini kebijakan fiskal diketahui sebagai salah satu jalan yang diyakini efektif dalam meminimalisasi siklus bisnis. Namun, hal ini dapat diaktualisasikan dengan kebijakan fiskal yang tepat dan didukung oleh kebijakan moneter serta kebijakan lainnya di mana saling bersinergi di antara keduanya.
Salah satu prioritas tujuan pengelolaan keuangan negara ialah untuk menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi persoalan dalam masyarakat kita saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut, akan tetapi angka kemiskinan tidak kunjung menurun.
Diketahui pada September tahun 2014 angka kemiskinan di Indonesia mencapai sekitar 10,96 persen dari jumlah penduduk Indonesia, yaitu 27,73 juta jiwa. Pada bulan September tahun 2017 jumlah kemiskinan mencapai 26,58 juta jiwa atau sekitar 10,12 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Penurunan jumlah penduduk miskin dalam kurun waktu tiga tahun ini dinilai kurang signifikan yaitu sebesar 1,15 juta jiwa atau 0,84 persen. Jika ditinjau dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor di mana di antaranya adalah kenaikan harga BBM, inflasi dan pelemahan rupiah terhadap dollar. Secara keseluruhan hal ini menjadi pekerjaan yang tidak kunjung selesai setiap tahun selalu muncul dan cenderung meningkat secara kuantitas, meskipun secara presentasi mengalami penurunan.
Selain itu, APBN juga difungsikan dalam menanggulangi pengangguran-pengangguran di Indonesia yang harus diatasi dengan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Pada setiap periode tertentu perlu adanya rehabilitasi dan perhatian pemerintah untuk membangun lapangan pekerjaan sebesar-besarnya guna mengurangi jumlah pengangguran yang ada. Dengan membangun lapangan kerja baru untuk membantu pertumbuhan perekonomian negara secara umum dan untuk memajukan kesejahteraan rakyat agar tercipta keadilan sosial dalam bidang perekonomian.
Pola pengelolaan keuangan negara yang merujuk terciptanya perekonomian yang stabil bagi kemakmuran masyarakat ialah dengan menjalankan sistem perekonomian yang memprioritaskan kepentingan dan stabilitas antara pemasukan dan pengeluaran pemerintah sehingga menghindari terjadinya defisit anggaran yang menghambat pertumbuhan ekonomi negara. Konsep Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam versi modern seharusnya bis mengadopsi konsep balanced budget, seimbang antara yang diterima dengan yang dikeluarkan. Dalam proses penyampaiannya pula harus secara terbuka dan sejujur-jujurnya tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun
DAFTAR PUSTAKA
S, Ratnah. (2015). "Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Defisit APBN Indonesia". Jurnal Economix No. 2 Vol. III, 1 -- 4. https://ojs.unm.ac.id/economix/article/view/3916 (diakses pada 29/03/2022 pukul 14.39)
Sajali, Munawir. (2020). "Implementasi Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif Ekonomi Islam". Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah No. 2 Vol. VI, 88 -- 107. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/Al-Intaj/article/view/2824 (diakses pada 30/03/2022 pukul 09.20)
Setyawan, Andika dkk. (2021). "Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn) Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Ulang". Jurnal Preferensi Hukum No. 1 Vol. II, 78 -- 82. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum (diakses pada 30/03/2022 pukul 08.30)
Lestari, N. N. S. A., Bagia, I. W., & Jana, G. P. A. S. (2018). Pengaruh Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( Apbn ) Terhadap Belanja Langsung Pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Bisma: Jurnal Manajemen, 4(1), 24--33.
Sekolah, R. S., Ilmu, T., Pembangunan, E., & Makassar, I. (2015). FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP DEFISIT APBN INDONESIA (Vol. 3).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H