Mohon tunggu...
Tegar Ahmad Wiratama
Tegar Ahmad Wiratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jember

Seorang mahasiswa di salah satu universitas dan Fakultas Hukum ternama di Indonesia yang menggemari dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggota Legislatif Hanya Boleh Menjabat Selama Dua Periode

25 Maret 2024   05:39 Diperbarui: 25 Maret 2024   05:48 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Caleg pertahanan dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Damardi sudah menjadi anggota DPRD selama 6 periode. Dalam hal ini, ada sebuah pertanyaan besar mengenai lamanya masa jabatan seorang anggota legislatif. Lamanya masa jabatan seorang anggota legislatif memang tidak dijelaskan dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 hanya menjelaskan bahwa masa jabatan anggota legislatif adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru telah mengucapkan sumpah. Hal ini memberikan sebuah keracuan mengenai berapa periode masa jabat legislatif.

Harus adanya Batasan periode bagi anggota legislatif

            Mengacu pada masa jabatan presiden, seharusnya anggota legislatif juga diberikan batasan mengenai lamanya menjabat. Dengan diberikan batas tersebut, diharapkan bahwa para anggota legislatif tidak memanfaatkan waktu yang lama untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan umum. Selain itu, pembatasan masa jabatan tersebut bisa berdampak pada generasi penerus bangsa. Penerus bangsa juga bisa secara langsung ikut serta dalam membangun negara lewat jalur menjadi perwakilan rakyat.

Pengubahan Undang-Undang mengenai batas jabatan anggota legislatif

            Untuk bisa membatasi masa jabatan anggota legislatif, diperlukan sebuah perubahan yang berasal dari perundang-undangan. Perundang-undangan yang menjadi tolak ukur dalam permasalahan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2014  dengan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4). Dalam Undang-Undang itulah yang menjadikan pada tahun 2020 terdapat sebuah gugatan ke Makamah Konstitusi (MK). Pada saat itu Ignatius Supriyadi menggugat pasal-pasal diatas ke MK untuk mengujinya. Menurut penggugat, pemahaman pasal-pasal tersebut tidak terjadi dalam praktiknya, melainkan tafsirannya disalah artikan sebagai tidak ada batasan berapa kali anggota dewan dapat menduduki masa jabatannya.

Peranan partai politik dalam pembatasan masa jabatan anggota legislatif

            Partai politik merupakan sebuah wadah diberikan kepada para calon anggota legislatif untuk bisa menjadikan mereka sebagai bagian dari badan tubuh legislatif. Dengan adanya sebuah permasalahan masa jabatan ini, diharapkan seluruh partai politik bisa memberikan sebuah wawasan dan pengawasan kepada seluruh kadernya untuk bisa hanya menjabat selama 2 periode. Selain itu, seluruh partai politik diharapkan untuk dapat bekerja sama dalam merancang sebuah peraturan yang mengatur masa jabatan seorang anggota legislatif.

Peranan KPU dalam pelaksanaan pemilihan legislatif

            KPU  (Komisi Pemilihan Umum) merupakan sebuah lembaga yang mengurusi adanya pemilihan umum di Indonesia. Baik pemilihan presiden dan wakil presiden, ataupun anggota legislatif. Dalam peraturan yang dibuat oleh KPU, tidak ada peraturan yang memuat mengenai batas berapa periode seseorang anggota legislatif bisa menjabat. Dalam UU pemilu yakni Pasal 240 ayat (1) jo. Pasal 182, hanya membahas mengenai kriteria secara umum saja dan tidak menyebutkan berapa periodenya. Inilah yang bisa membuat para calon anggota legislatif memanfaatkan UU yang tidak kompleks dan mempunyai celahnya. Oleh sebab itu, KPU sebagai lembaga yang mengatur pemilihan umum seharusnya bisa bijak dalam menentukan berapa periode yang bisa digunakan untuk menjabat anggota legislatif. Selain itu, KPU bisa merevisi peraturan-peraturan yang dapat dimanfaatkan dengan tidak baik oleh calon anggota legislatif.

Kesimpulan

            Indonesia merupakan sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Demokrasi sendiri merupakan sebuah anugerah yang didapatkan oleh Indonesia dikarenakan semua masyarakatnya mempunyai hak untuk bisa dipilih dan memilih. Namun walapun Indonesia merupakan negara demokrasi, di Indonesia harus mempunyai sebuah peraturan mengenai batasan untuk berkuasa atau batas wewenang.

            Dalam konteks ini, Indonesia tidak mempunyai sebuah peraturan yang membatasi waktu yang dibutuhkan untuk para anggota legislatif menjabat. Indonesia hanya mempunyai peraturan yang mengatur lamanya menjabat, yakni 5 tahun bukan batas masa menjabat. Penulis mengharapkan bahwa para anggota legislatif hanya bisa menjabat selama 2 periode saja. Selanjutnya bisa digantikan dan diteruskan oleh masyarakat lainnya.

Referensi: 

Hukumonline.com (01 Agustus 2023) "Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?"

Kompas.com (30 Oktober 2023) "Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?"

Solopos.com (21 Februari 2024) "Terlama! Sudah 6 Periode, Caleg DPRD Klaten dari PAN Ini Berpeluang Lolos Lagi"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun