Dalam konteks ini, Indonesia tidak mempunyai sebuah peraturan yang membatasi waktu yang dibutuhkan untuk para anggota legislatif menjabat. Indonesia hanya mempunyai peraturan yang mengatur lamanya menjabat, yakni 5 tahun bukan batas masa menjabat. Penulis mengharapkan bahwa para anggota legislatif hanya bisa menjabat selama 2 periode saja. Selanjutnya bisa digantikan dan diteruskan oleh masyarakat lainnya.
Referensi:Â
Hukumonline.com (01 Agustus 2023) "Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?"
Kompas.com (30 Oktober 2023) "Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?"
Solopos.com (21 Februari 2024) "Terlama! Sudah 6 Periode, Caleg DPRD Klaten dari PAN Ini Berpeluang Lolos Lagi"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H