Mohon tunggu...
Tegar Ahmad Wiratama
Tegar Ahmad Wiratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jember

Seorang mahasiswa di salah satu universitas dan Fakultas Hukum ternama di Indonesia yang menggemari dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggota Legislatif Hanya Boleh Menjabat Selama Dua Periode

25 Maret 2024   05:39 Diperbarui: 25 Maret 2024   05:48 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Dalam konteks ini, Indonesia tidak mempunyai sebuah peraturan yang membatasi waktu yang dibutuhkan untuk para anggota legislatif menjabat. Indonesia hanya mempunyai peraturan yang mengatur lamanya menjabat, yakni 5 tahun bukan batas masa menjabat. Penulis mengharapkan bahwa para anggota legislatif hanya bisa menjabat selama 2 periode saja. Selanjutnya bisa digantikan dan diteruskan oleh masyarakat lainnya.

Referensi: 

Hukumonline.com (01 Agustus 2023) "Sudah Jabat Anggota DPR 2 Periode, Bolehkah Dicalonkan Kembali?"

Kompas.com (30 Oktober 2023) "Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?"

Solopos.com (21 Februari 2024) "Terlama! Sudah 6 Periode, Caleg DPRD Klaten dari PAN Ini Berpeluang Lolos Lagi"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun