Mohon tunggu...
Tegar Pramudya Rizqi
Tegar Pramudya Rizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MALANG

Semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak PPKM terhadap Pelaku UMKM Warung Tritis di Desa Tambakrejo

7 September 2021   23:12 Diperbarui: 7 September 2021   23:15 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia saat ini sedang menghadapi hiruk-pikuk kesulitan ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelaku usaha yang lumpuh karena minimnya konsumen di tengah masyarakat. 

Seperti diberitakan di berbagai media nasional bahwa perekonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja, masyarakat Indonesia sendiri sudah mengakuinya sejak COVID19 masuk ke tanah air Indonesia. Berbagai macam spekulasi bermunculan di segala bidang, khususnya di bidang ekonomi. 

Spekulasi ini muncul karena banyaknya topik yang bertebaran dan hal inilah yang mendorong para pengusaha menata ulang strategi pemasarannya untuk menghindari pemikiran lama masyarakat.

PPKM Darurat merupakan kebijakan yang baru saja diumumkan oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia. PPKM merupakan perpanjangan dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, berlaku efektif 320 Juli 2021. 

Pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku, kewenangan penetapan kebijakan pembatasan di suatu daerah berada di tangan pemerintah daerah, kemudian dalam hal terjadi PPKM darurat, pemerintah pusat segera menetapkan daerah yang wajib ditetapkan. aturan.

Kebijakan PPKM darurat diputuskan langsung oleh orang nomor 1 di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari ahli epidemiologi, tenaga kesehatan hingga kepala daerah, kabupaten/kota dengan peringkat 3 di Jawa. wilayah Bali.

Selama masa PPKM Darurat berjalan di Indonesia, banyak terdapat  aturan pembatasan yang berlaku di sejumlah sektor. Salah satunya adalah sektor pelaku usaha. 

Secara keseluruhan, mengingat Pulau Jawa merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar, dampak PPKM ini dapat dilihat pada laporan pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk triwulan I tahun 2021. 

Namun dari kebijakan PSBB sejak triwulan II dan III tahun 2020 , Anda dapat melihat tren penurunan PDB, salah satu sektor usaha yang terdampak PPKM adalah UMKM.

Dalam kebijakan PPKM, pemerintah  membatasi sejumlah kegiatan usaha di bidang perdagangan seperti pusat perbelanjaan, mall, pasar. Kebijakan yang diberlakukan  antara lain jam buka pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 20.00, kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), mall dilarang beroperasi.

Sektor usaha makanan/minuman dan akomodasi juga terdampak. Berdasarkan data yang diolah P2E LIPI, dampak penurunan pariwisata terhadap UMKM yang bergerak dalam usaha makanan dan minuman mikro mencapai 27%. 

Sedangkan dampak terhadap usaha kecil makanan dan minuman sebesar 1,77% Dalam kebijakan PPKM, pemerintah juga membatasi jumlah pengunjung restoran atau tempat makan (Dine in) hingga 25% dari kapasitas aslinya. Di sisi lain, pemerintah masih mengizinkan  untuk  pelayanan pemesanan makanan (takeaway). 

Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk membatasi jumlah pengunjung yang makan di tempat sebagai antisipasi penyebaran covid-19.
Di Kabupaten Jombang, tepatnya di desa Tambakrejo terdapat salah satu pelaku UMKM yang bernama Warung Tritis . 

Warung Tritis merupakan warung tradisional yang menyediakan berbagai macam makanan untuk makan pagi atau sarapan, dan juga makan siang. Warung ini merupakan usaha keluarga. Warung ini berada di areal pondok pesantren. 

Mayoritas konsumen dari warung ini merupakan santri yang sedang menempuh pendidikan di pondok. Tidak hanya menyediakan makanan, namun Warung Tritis ini juga membuka catering untuk acara.

Setelah melakukan wawancara kecil kepada salah satu yang menjalankan usaha keluarga ini. Yaitu Ernie yang merupakan anak dari pemilik warung yakni Ibu Inhadijah. 

Saya mendapatkan beberapa informasi yang menarik. Yang pertama, saya bertanya terkait dampak PPKM terhadap konsumen. Beliau memaparkan bahwasanya penurunan memang terjadi, akan tetapi tidak terlalu drastis. Beliau menyebutkan angka 20-25% penurunan konsumen yang menurut beliau tidak terlalu krusial. Beberapa santri yang menjadi konsumen warung ini, dipulangkan dengan adanya kebijakan PPKM. Otomatis pembeli pun berkurang. Tetapi beliau mengatakan masih ada pembeli dari pihak pondok seperti ibu nyai.

Beliau juga memaparkan bahwa mengadakan kerja sama dengan tetangga sekitar. Warung Tritis bekerja sama di bidang pengantaran atau delivery. Konsumen yang tidak bisa keluar rumah, bisa memesan makanan melalui platform chat. 

Kemudian diserahkan kepada kurir lalu diantar kepada konsumen. Catering yang saya sebutkan di awal tadi juga memberikan pemasukan bagi Warung Tritis, sehingga bisa mengimbangi loss keuangan akibat penurunan pembeli atau konsumen.

Selanjutnya saya menanyakan tentang kebutuhan produksi atau supply. Lagi -- lagi beliau mengatakan bahwa harga barang -- barang produksi masih normal bahkan tergolong murah. Harga mahal terdapat di beberapa barang namun beliau menganggap bahwa itu hanya istilahnya memutar harga agar persebarannya rata.

Meski satu sampel tidak dapat dipukul rata kepada seluruh pelaku UMKM, namun kita dapat menarik kesimpulan  bahwa secara tidak langsung para pelaku UMKM saat ini sudah mulai beradaptasi dengan kondisi dan situasi yang ada. 

Kegiatan usaha tetap bisa berjalan tentunya dengan mematuhi kebijakan dan juga melaksanakan protokol kesehatan. 

Strategi pemasaran yang diterapkan cukup baik, namun lebih baik lagi jika pemasaran berbasis teknologi seperti periklanan dan promosi penjualan digunakan melalui platform pengiriman online, misalnya melalui Gojek atau Grab, sehingga tujuan pemasaran lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun