Lahan merupakan tanah (sekumpulan tubuh alamiah, mempunyai kedalaman, lebar yang ciri-cirinya mungkin secara fisik tidak langsung  berkaitan dengan vegetasi dan pertanian sekarang) ditambah ciri -- ciri fisik lain seperti penyediaan air dan tumbuhan oenutuh yang dijumpai. Lahan adalah suatu lingkungan fisik yang mencakup iklim, relief tanah, hidrologi, dan tumbuhan yang sampai pada batas tertentu akan mempengaruhi kemampuan penggunaan lahan (Purwowidodo 1983). Â
Selain itu lahan  dapat digunakan salah satunya yaitu dalam kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Menurut Utomo (1992) lahan  mempunyai dua fungsi dasar yaitu fungsi kegiatan budaya, yakni lahan merupakan suatu kawasan yang dapat dimanfaat untuk berbagai penggunaan seperti permukiman, baik sebagai kawasan  perkotaan maupun pedesaan, perkebunan, hutan produksi dan lain lain.  sedangkan yang kedua yaitu fungsi lindung yaitu kawasan yang ditetaplam dengan fungsi utamanya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang ada, yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa yang yang bisa menunjang dalam usaha pelestarian budaya.
Pengadaan  tanah menurut UU No.2 Tahun 2012 yaitu untuk kepentingan umum yang bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaann pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Pengadaan lahan merupakan proses pengambilan tanah yang dimiliki oleh masyarakat atau individu -- individu oleh negara dan individu-individu atau kelompok masyarakat lainnya.
Dalam pengadaan lahan terdapat beberapa isu antara lain penawaran dan permintaan lahan, kelembagaan dan hak atas lahan. Dalam isu penawaran lahan dan permintaan lahan yaitu menyangkut persoalan dalam memperoleh lahan, harga lahan yang tinggi dan spekulasi. Sedangkan dalam isu kelembagaan yaitu persoalan ijin lokasi yang berlebihan, prosedur pengadaan dan pembebasan lahan yang masih belum pasti, selain itu terdapat isu hak atas lahan yang membahas persoalan tentang ketidakpastian kepemilikan, terjadinya sengketa lahan dan status lahan hak adat.
Menurut Peraturan Presiden No.  65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu terdiri dari Jl. Umum, Rel KA dan sarana, saluran air minum, pelabuhan, Bandar udara, terminal dan  fasilitas utilitas lainnya.
Seperti halnya di Kecamatan Puger yang mengalami pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu pembangunan jalur lintas selatan atau masyarakat menyebutnya JLS. Jalur Lintas Selatan (JLS) berada di Kecamatan  Puger Kabupaten Jember, panjang jalur lintas selatan (JLS) yaitu kurang lebih 675 KM yang yang berada di Kabupaten Trenggalek hingga Kabupaten Banyuwangi. Akan tetapi jalur lintas selatan  (JLS) dalam pembangunannya masih berhenti di Kabupaten Jember lebih tepatnya di Kecamatan Puger.
Dalam pembangun jalan jalur lintas selatan  (JLS) di Kabupaten yang meliputi Kecamatan Kencong, Gumuk Mas, dan Kecamatan Puger. Yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam kegiatan mobilisasi Dalam proses pembangunan jalur lintas selatan (JLS) ini terdapat problematika dalam pengadaan tanah antara masyarakat dengan pemerintah, salah satu problematikanya yaitu terjadinya sengketa lahan
Dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalur lintas selatan (JLS) pemerintah memerlukan tanah ynag dimiliki orang maupun negara. Â Pemerintah juga tidak dapat melepaskan tanah secara gamblang harus mengikuti beberapa proses yang dijalani. Selain itu terdapat beberapa hambatan baik ataupun hambatan secara tidak langsung. Selain itu terdapat hambatan-hambatan lainnya dalam pengadaan tanah salah satunya yaitu faktor ekonomi dan faktor pendidikan.
Ada beberapa potensi jika jalur lintas selatan (JLS) dibangun salah satunya yaitu mempermudah aksesbilitas masyarakat dari arah barat kearah timur, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Pada wilayah jember khususnya di Kecamatan Puger jalur lintas selatan (JLS) terdapat wisata pantai pancer maka dari itu terdapat potensi masyarakat sekitar salah satunya yaitu menciptakan produk unggulan di Kecamatan Puger, serta mempromosikan wisata pantai pancer  ke masyarakat yang berada di luar jember.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H