Mohon tunggu...
teeusa caca
teeusa caca Mohon Tunggu... Arsitek - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Bissmillahirahmanirrohim Teeusa Cahyani Adiningsih (191910501014)

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Asli Pendapatan Daerah dan Dana Perimbangan terhadap Belanja Modal

17 April 2020   09:33 Diperbarui: 17 April 2020   09:52 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 1998 terjadinya reformasi sehingga membuat kondisi pemerintahan cenderung dinamis, dan menyebabkan terobosan baru yang bermuculan dalam pola pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya yang berkaitan dengan pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yaitu bila sebelumnya pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan yang terbatas karena pola yang dianut adalah sentralisasi , maka semenjak diberlakunya undang -- undang no 22 tahun 1999 yang di revisi menjadi undang -- undang no 32 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Sehingga pola hubungan yang cenderung sentralisasi ini berubah pada pola desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam mengatur pemerintahan daerahnya.

Kebijakan desentralisasi yang lebih dikenal dengan kebijakan otonomi daerah yang sudah keluar dikarenakan dapat melihat perkembangan kondisi di  dalam negeri yang menunjukkan keinginan masyarakat akan keterbukaan informasi publik dan kemandirian daerah dalam melaksanakan roda pemerintah. sehingga kondisi dunia secara global pun dapat mengindikasikan semakin kuatnya arus globalisasi yang tentunya dapat menuntut adanya daya saing yang kuat antar tiap negara. 

Tujuan program otonomi daerah dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan antar daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya otonomi daerah pemerintah daerah mempunyai hak dalam membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan akan berimpilikasi pada peningkatana kemampuuan daerah dalam membiayai kebetuhan belanja daerah.

Selain pendapatan asli daerah (PAD), komponen pendapatan daerah berdasarkan kepada UU nomor 33 tahun 2004 pasal 10 yang menyatakan bahwa yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah bukan hanya pendapatan asli daerah (PAD), namun ada juga transfer dari pemerintah pusat dalam bentuk dana perimbangan. Perimbangan keuangan / Dana perimbangan  merupakan sebuah pendanaan yang bersumber dari pendapatan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang akan dialokasikan kepada daerah  (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi.

Kebutuhan daerah/ belanja daerah merupakan semua pengeluaran pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran ini berisikan biaya yang harus di keluarkan oleh pemerintah dalam melaksanakan program kerja pemerintahan. Komposisi belanja daerah yang harus diperhatikan yang menunjang kebutuhan fasilitas publik agar dapat meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja pemerintah daerah. 

Apabila kepercayaan publik meningkat maka dapat meningkatkan konstribusi masyarakat dalam membayar pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. Sehingga dapat meingkatkan pelayanan publik ini alokasi belanja daerah pun mengalami perubahan, jika sebelumnya lebih banyak digunakan dalam pos belanja aparatur, maka jika ingin meningkatkan pelayanan publik haruslah lebih memprioritaskan alokasi belanja modal.

Perubahan alokasi belanja ini juga bertujuan agar adanya peningkatan fasilitas yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang tentunta semakin menumbuhkan investasi di daerahnya. Untuk itu meningkatkan fasilitas layanan publik pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar dalam bentukk belanja modal pada APBD.  Jadi alokasi belanja modal memiliki perenan yang penting dalam meningkatkan pelayanan dasar masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun