Itulah keempat inti hasil diskusi dari keenam teman diskusi saya yang kontra terhadap wacana para mantan napi koruptor bisa sebagai caleg.
Mengapa harus setuju dengan Menkumham?
Saya mendapatkan kesempatan terakhir untuk memberikan ide atau pendapat saya tentang wacana tersebut. Bukan bermaksud untuk membedakan pendapat dengan yang lain, tetapi saya memang memiliki sudut pandang lain terhadap wacana tersebut. Hal-hal berikut yang menjadi pandangan saya mengapa seorang mantan napi koruptor boleh mencalonkan diri kembali sebagai caleg.
- Semua itu sudah diatur oleh UU. Negara kita adalah negara yang berdasarkan UU. Jadi harus mengikuti aturan UU, bahwa mereka memiliki hak konstitusi untuk mencalonkan diri kembali sebagai caleg.
- Di sisi lain, manusia Indonesia harus diedukasi menjadi pemilih yang cerdas. Sebelum memilih, seharusnya mempelajari dahulu caleg yang akan dipilih. Bagaimana dengan pemilih  yang "tidak" cerdas? Mungkin ini menjadi satu tugas buat kita-kita yang cerdas untuk memberitahu mereka siapakan orang-orang tersebut. Ketika kita tahu bahwa kejahatan sedang berlangsung, akan tetapi kita hanya berdiam diri, berarti kita adalah bagian dari kejahatan tersebut.
- Sekali lagi dinyatakan bahwa para mantan napi koruptor boleh mencalonkan diri jika mereka telah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun  dan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana koruptor. Mungkin celah ini yang bisa diambil oleh KPU. KPU dapat mensiasati cara bagaimana agar pengumuman bahwa mereka adalah mantan napi koruptor tersebut dapat diketahui oleh masyarakat banyak. Misalnya pemberitahuan lewat media sosial, media elektronik; yang bukan bersifat provakatif, melainkan bersifat edukasi. Atau misalnya pada foto pemilihan agar diseragamkan pakaian khusus napi koruptor, apapun itu yang bersifat visual dan kreatif yang membuat caleg mantan napi beda dengan yang lain.
- Di sisi lain, sifat manusia, baik dia mantan koruptor, maupun manusia idealis, ketika dihadapkan oleh posisi tinggi ataupun uang berlimpah, maka bisa dipastikan, hampir semua manusia tersebut akan terlena dan terjebak dalam lumpur korupsi. Jadi siapapun nanti calegnya, kemungkinan korupsi itu akan tetap ada. Nah, sekarang peran masing-masing sektor harus muncul untuk membatasi gerak mereka atau setidaknya menghilangkan niat korupsi; misalnya KPK melakukan pantauan terhadap rekening masing-masing anggota legislatif nantinya yang dilakukan setiap tahun, para pakar hukum tata negara dapat meriview kembali hukuman apa yang pantas buat para pelaku korupsi sehingga yang lain akan ketakutan melakukan tindakan tersebut, atau banyak hal lain.
Itulah keempat poin yang saya munculkan dalam diskusi tersebut sebagai pernyataan bahwa saya menyetujui para mantan napi koruptor menjadi caleg kembali. Pernyataan saya ini bukan sebagai dukungan saya terhadap korupsi.Â
Saya TIDAK MENYUKAI korupsi itu ada, saya mulai dari diri saya sendiri untuk tidak korupsi, yang menjadi kebiasaan yang baik buat saya. Pernyataan saya ini sebagai bukti bahwa saya taat undang-undang tapi saya ikut mengawasi undang-undang tersebut, yang nantinya bisa memberikan efek yang tidak baik terhadap masyarakat. Tindakan pencegahan sangat penting dilakukan, untuk membatasi ruang gerak para koruptor.
Saya berharap tulisan ini tidak menyinggung siapapun. Saya mohon maaf jika hal itu terjadi. Mari dukung negara untuk menjadikan Indonesia lebih baik. Dan semoga draf PKPU segera disahkan.
Salam damai,
Sandy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H