Mohon tunggu...
tina diyah
tina diyah Mohon Tunggu... -

Menginginkan sesuatu hal yang beda, berubah dan berwarna

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penantian Nasib Papua di Tangan Asing

27 April 2012   06:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:03 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Mei 2012akan diselenggarakan Sidang ke-19 Dewan HAM PBB dengan agenda meninjau Situasi Hukum dan HAM PBB yang diadakan di Jenewa, Swiss. Pada sidang kali ini, Dewan HAM PBB akan memfokuskan pelaksanaan rekomendasi Universal Periodic Review ( UPR) oleh Pemerintah Indonesia. Dalam bulan tersebut juga, akan dikeluarkan UPR kedua yang merupakan kelanjutan dari UPR tahun 2008 yang isinya menilai situasi hak asasi manusia di Indonesia khususnya di Papua dan Papua Barat. Sebelumnya pada bulan Maret 2012, telah diadakan sidang umum PBB yang khusus membahas pelanggaran HAM di seluruh dunia yang ternyata tidak terdapat pembahasan mengenai masalah Papua. Terkait dengan keberlanjutan UPR tahun 2008 telah diserahkan dan telah dilakukan beberapa point rekomendasi untuk pemerintah Indonesia, yang diakui oleh Dewan HAM memang terdapat beberapa kemajuan dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Selama periode kajian terhadap Indonesia dalam tahun 2008, Pemerintah telah melaksanakan 4 rekomendasi yang disarankan oleh Dewan HAM dalam meningkatkan situasi perlindungan terhadap HAM.Beberapa rekomendasi telah dilaksanakan secara konsisten walaupun dalam aplikasinya masih ada kekhawatiran besar HAM yang mempengaruhi masyarakat di Papua dan Papua Barat. Sementara itu, telah diluncurkan pula Laporan internasional tentang HAM di Papua Tahun 2010-2011 yang merupakan hasil kerjasama antara tiga lembaga HAM Internasional dan Asian Human Right Commission (AHRC) dengan judul“ Human Rights in Papua 2010/2011”. Tanggapan perwakilan pemerintah Indonesia dalam merespon laporan tersebut menyatakan bahwa “Perlindungan HAM sudah menjadi salah satu prioritas dari pemerintah Indonesia”. Pemerintah Indonesia telah mendokumentasikan pelanggaran HAM dari aspek sosial, politik, ekonomi dan budaya terhadap masyarakat asli Papua di tahun 2010/2011. Pernyataan tersebut dikritisi dan dibantah oleh Faith Based Network on West Papua (FBN) denganmenyatakan hingga kini perlindungan hak asasi manusia di tanah Papua belum menjadi prioritas bagi Pemerintah Indonesia. Perlindungan HAM di Papua juga belum dijamin sepenuhnya. Memang tidak bisa dipungkiri, jalan panjang menuju Papua yang lebih baik masih perlu dikawal dan tetap harus mengingkatkan kepada pemerintah untuk lebih terlibat aktif dalam memfasilitasi aspirasi dari seluruh warga Papua. Bila tidak, LSM asing yang berkedok dengan wajah HAM Papua akan terus mencari borok kesalahan pemerintah, yang seharusnya memberikan masukan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang masih membelit di bumi Cendrawasih. Sekedar mengingatkan dan bisa menjadi modal dalam menagih penyelesaian kasus pelanggaran HAM Papua kepada Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika SBY bertemu dengan John Key (PM New Zealand) di Jakarta  pada 17 April 2012, mengatakan jika terjadi kasus pelanggaran HAM maka kasus tersebut segera akan diselidiki dan diproses secara hukum.Ucapan SBY dipandang oleh dunia internasional dapat menjadi pegangan bagi dunia internasional dalam menagih komitmen pemerintah untuk berkewajiban melindungi warganya dalam memperoleh haknya asasi manusia. Selain itu, terobosan PresidenSBY lainnya dalam mewadahi aspirasi masyarakat Papua melalui komunikasi konstruktif. Dorongan gagasan dialog damai untuk penyelesaian konflik di Papua, dengan menggandeng tokoh agama yang difasilitasi organisasi agama seperti Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) memang secara terus menerus harus diadakan untuk menciptakan sebuah kesepakatan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun