Macan ora kolu gogore atau dalam peribahasa Indonesia adalah sebuas buasnya harimau tidak akan tega memakan anaknya sendiri.
Tapi sangat disayangkan peribahasa ini tidak berlaku untuk Jonreday Sir atau lebih akrab dipanggil Jon Sir, Perawat senior yang pernah bertugas menjadi Perawat VVIP Kepresidenan.Jon Sir harus menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,divonis 1 tahun penjara dan sidang putusanya digelar secara virtual pada Senin malam, 18 Mei 2020.
Jon divonis bersalah oleh pengadilan atas perkara pencemaran nama baik, atas kritiknya terhadap pimpinan Organisasi Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) di media sosial.
Gerardus Gegen,SH,MH.kes,selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI), mengatakan mestinya hakim melihat bahwa kasus yang dialami terdakwa lebih kepada ranah etika profesi, sehingga harus diproses secara etika profesi keperawatan bukan digiring ke ranah pidana."Kami selaku rekan perawat sangat kecewa, karena seperti ada istilah bapak memenjarakan anaknya," kata dia ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman terdakwa satu tahun empat bulan atas perbuatannya. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pasalnya terdakwa merupakan perawat yang sedang dibutuhkan selama pandemi covid-19.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini,Jon Sir telah didakwa melakukan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kisah Jon Sir melahirkan beberapa opini,menciptakan pro dan kontra.
Ada salah satu tulisan menarik dari Syaifoel Hardy (Malang,3 Maret 2020),tulisan ini jauh sebelum sidang perdana Jon Sir https://beritaku.id/john-sir-penjara-dan-nasib-ppni-perang-2-kubu/ Tulisan Syaifoel Hardy ini seperti ramalan Jaya Baya yang tidak akan pernah meleset.
Akankah tim kuasa hukum Jon Sir akan mengajukan banding?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI