Mohon tunggu...
Tedy Kaharnanto
Tedy Kaharnanto Mohon Tunggu... Perawat - Fotografer

🎓Tempo Institute 🎓Certified Nikon School Indonesia/GSchool 03-19 ☆HISFA Yogyakarta ☆Olympian Yogyakarta 📷 Olympus OMD E-M10 Mark III 📍Cilacap Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Miris, di Saat Berjuang Melawan Covid 19, Perawat Senior Ini Justru Dijebloskan ke Penjara

22 Mei 2020   23:40 Diperbarui: 22 Mei 2020   23:47 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Macan ora kolu gogore atau dalam peribahasa Indonesia adalah sebuas buasnya harimau tidak akan tega memakan anaknya sendiri.

Tapi sangat disayangkan peribahasa ini tidak berlaku untuk  Jonreday Sir atau lebih akrab dipanggil Jon Sir, Perawat senior yang pernah bertugas menjadi Perawat VVIP  Kepresidenan.Jon Sir harus menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,divonis 1 tahun penjara dan sidang putusanya digelar secara virtual pada Senin malam, 18 Mei 2020.

Jon divonis bersalah oleh pengadilan atas perkara pencemaran nama baik, atas kritiknya terhadap pimpinan Organisasi Persatuan perawat Nasional Indonesia (PPNI) di media sosial.

Gerardus Gegen,SH,MH.kes,selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI), mengatakan mestinya hakim melihat bahwa kasus yang dialami terdakwa lebih kepada ranah etika profesi, sehingga harus diproses secara etika profesi keperawatan bukan digiring ke ranah pidana."Kami selaku rekan perawat sangat kecewa, karena seperti ada istilah bapak memenjarakan anaknya," kata dia ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman terdakwa satu tahun empat bulan atas perbuatannya. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pasalnya terdakwa merupakan perawat yang sedang dibutuhkan selama pandemi covid-19.

Tim Kuasa Hukum Jon Sir Poto Dok.LBHPI
Tim Kuasa Hukum Jon Sir Poto Dok.LBHPI
Jon Sir sudah ditahan sejak tanggal 20 Pebruari 2020 diRumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang.Lalu Jon Sir menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2020. 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini,Jon Sir telah didakwa melakukan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kisah Jon Sir melahirkan beberapa opini,menciptakan pro dan kontra.

Ada salah satu tulisan menarik dari Syaifoel Hardy (Malang,3 Maret 2020),tulisan ini jauh sebelum sidang perdana Jon Sir https://beritaku.id/john-sir-penjara-dan-nasib-ppni-perang-2-kubu/ Tulisan Syaifoel Hardy ini seperti ramalan Jaya Baya yang tidak akan pernah meleset.
Akankah tim kuasa hukum Jon Sir akan mengajukan banding?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun