Jakarta-Jonrekday Sir menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2020. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jonrekday Sir atau yang lebih dikenal dengan Jon Sir telah didakwa melakukan tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti berita sebelumnya Jon Sir telah ditahan diRumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang,pada tanggal 20 Pebruari 2020.Masa penahanan 20 hari telah Jon Sir lewati,tidak ada hal yang sia sia bagi Jon Sir selama dibalik jeruji tahanan.Jon Sir baik baik saja dan menjadi pribadi yang lebih matang.
Selama ditahanan Jon Sir selalu didukung oleh teman2 sejawatnya,bahkan tidak henti hentinya dari Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI) memastikan Jon Sir selalu dalam kondisi sehat tanpa kurang suatu apapun.Seperti apa yang disampaikan oleh Direktur LBHPI Gerardus Gegen,SH,MH.kes.
"Kami dari LBHPI atas nama penggurus pusat LBHPI mengucapkan puji dan syukur atas anugerahNya karena sampai dengan saat ini sahabat kami teman kami Bapak Jon masih dalam keadaan sehat tidak kurang satu apapun, perlu saya sampaikan bahwa masalah yang menimpa Jon Sir perlu kita dukung dengan sungguh sungguh dan mari kita kawal dari hari demi hari karena sangat berarti.""Sudah bukan rahasia lagi kasus Jon Sir sudah menjadi komsumsi dunia keperawatan dan LBHPI akan sangat menghargai proses hukum secara fair dan transparansi yang berlaku hukum di Indonesia.LBHPI tidak akan mendahului proses hukum pengadilan."
"Saya sebagai direktur LBHPI berharap semua berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan akan kami kawal dan akan kami dukung dari aspek moril maupun materiil."
"Untuk kebutuhan sehari hari di Lapas kami koordinasi dengan istri dan kawan kawan dilapangan."
"Untuk Advokasi kami juga mempersiapkan materi pembelaan ketika masuk dalam persidangan."
"Satu dari sekian pesan kami dalam perkara Jon,mari kita sama sama kawal proses hukum ini supaya tidak ada hal yang berat sebelah."
"Secara manusiawi saya juga sangat sedih kenapa kasus ini mesti berujung bui,tapi saya sebagai pimpinan LBHPI sudah biasa mengawal kasus seperti ini karena kami memang marwahnya perawat kami berjuang demi perawat" Kami berjuang tanpa pamrih.
Kami berjuang tanpa lelah.
"Masih panjang proses sidangnya,mohon doanya dari kawan kawan semua.Tetap optimis dan semangat." Tutup Bang Gegen panggilan akrab Direktur LBHPI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H