Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kabupaten Cilacap mengapresiasi anggotanya yang melakukan inovasi dalam menggabungkan praktik keperawatan dengan perawatan holistik komplementer seperti hipnoterapi, accupresur,accupuntur maupun alternatif lainnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh perawat.
Dalam sambutanya pada acara Pelantikan Pengurus FKPPM ( Forum Komunikasi Perawat Praktik Mandiri ) dan MoU antara FKPPM dengan LBHPI (Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia) Pusat Jakarta dan MoU Anggota yang praktik dengan Penyedia penanganan limbah medis digedung CNC (Cilacap Nursing Center) pada tanggal 1 Pebruari 2020 S.Adi Wibowo.S.Kep.Ns.MH.Kes sebagai Ketua DPD PPNI Cilacap, mengharapkan perawat bisa melakukan sebuah terobosan baru untuk bisa melayani masyarakat dengan sebaik mungkin karena semuanya sudah tertuang dalam Permenkes 26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 38 tahun 2018 tentang Keperawatan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPD PPNI Kabupaten Cilacap menyampaikan kepada semua anggota untuk menjadi perawat yang taat dan menghormati hukum dan merupakan suatu kebanggaan tersendiri karena hari ini saya lantik pengurus FKPPM, yang ini merupakan yang pertama di Jawa Tengah.Dan sebagai ketua FKPPM Cilacap terlantik adalah Adhie Tatang Sunarya, S.Kep., Ns., MH.
FKPPM ( Forum Komunikasi Perawat Praktik Mandiri ) adalah suatu forum komunikasi yang dibentuk dengan adanya kesadaran diri sendiri dari perawat yg berpraktik secara mandiri untuk berkelompok dan berkomunikasi.Praktik mandiri perawat itu sendiri merupakan amanat UU no 38 th 2014 tentang Keperawatan, serta turunannya yaitu Permenkes no 26 tahun 2019 yang mengizinkan perawat untuk berpraktik secara legal dan mandiri sesuai dengan hak profesi dan kewenangannya.
Hal ini sejalan dengan program yg selalu disampaikan oleh ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Dr. Edy Wuryanto,S.Kep,M.Kep yang menghendaki agar perawat melakukan praktik secara mandiri, baik perseorangan maupun berkelompok.
Dengan terbentuknya FKPPM akan lebih erat silaturahminya dimana komunikasi dan koordinasi lebih intens terjalin. Termasuk juga tentang upgrade meningkatkan pengetahuan secara bersama sama tentang peraturan perundangan yg terkini tentang regulasi yg berhubungan dengan dunia dan ilmu Keperawatan.
Ketua FKPPM Adhie Tatang Sunarya, S.Kep., Ns., MH. dalam penjelasanya "FKPPM mensyaratkan semua anggotanya bisa memenuhi semua aspek terkait kelengkapan hukum administrasi seperti STR dan SIPP mandiri sebagai dasar dalam melakukan praktik secara mandiri, legal dan profesional.Adanya MoU antara FKPPM dg LBHPI ( Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia ) yang ini diinisiasi oleh DPD PPNI Kabupaten Cilacap bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pendidikan hukum terhadap perawat yang berpraktik mandiri agar tahu hukum, tertib hukum dan taat hukum sehingga bisa melakukan praktik mandiri secara profesional.
Disamping itu juga untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa perawat praktik mandiri baik secara litigasi maupun non litigasi, sehingga pada akhirnya dapat memberikan perasaan nyaman dan tenang ketika melakukan praktik mandiri keperawatan."
Dalam kesempatan kali ini juga dihadiri oleh Direktur LBHPI Pusat Gerardus Gegen,SH,MH.kes dan Wadir Advokasi LBHPI Sukendar, SKM, SH, MH.Kes
"LBHPI akan selalu menjaga marwah perawat,memberikan advokasi dan pendampingan dalam praktik perawat mandiri" tutur Sukendar, SKM, SH, MH.Kes Wadir Advokasi LBHPI,saat pemberian selamat dan sambutan pelantikan pengurus FKPPM Cilacap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H