"Dalang hoaks ini menggunakan media sosial, terutama TikTok, sebagai sarana untuk menyebarkan informasi palsu tersebut. TikTok merupakan media sosial yang sedang populer dan banyak digunakan oleh masyarakat, terutama generasi muda. TikTok juga memiliki fitur yang memudahkan pengguna untuk membuat dan mengunggah video pendek, yang dapat menarik perhatian dan emosi pengguna. Dalang hoaks ini juga menggunakan akun-akun palsu, yang dibuat dengan menggunakan foto dan nama orang lain, untuk mengelabui dan menyesatkan pengguna," ujar Ade.
Langkah-Langkah Pemerintah dan Pihak Berwenang untuk Menangani Hoaks Pemutusan Internet
Menyikapi hoaks pemutusan internet di seluruh Indonesia pada 1 Desember 2023, pemerintah dan pihak berwenang telah mengambil langkah-langkah untuk menangani hoaks tersebut. Berikut adalah beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan:
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membantah hoaks tersebut, dan menyatakan bahwa tidak ada pemutusan akses internet di seluruh Indonesia pada 1 Desember 2023. Kominfo juga telah mengklarifikasi bahwa tidak ada perbaikan jaringan bawah laut yang mempengaruhi akses internet di Indonesia. Kominfo juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dan tidak menyebarkan hoaks tersebut, serta untuk selalu memeriksa sumber dan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap akun-akun yang menyebarkan hoaks tersebut, dan telah melaporkannya kepada pihak berwenang. BSSN juga telah melakukan tindakan preventif dan korektif, seperti memblokir dan menghapus akun-akun dan konten-konten yang terkait dengan hoaks tersebut. BSSN juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, tentang cara mengenali dan melaporkan hoaks, serta tentang pentingnya literasi digital.
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dalang hoaks tersebut, dan telah menetapkan beberapa tersangka. Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti, seperti ponsel, laptop, dan kartu SIM, yang digunakan oleh dalang hoaks tersebut. Bareskrim Polri juga telah menjerat dalang hoaks tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Maka dari itu, masyarakat diharapkan untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarkan hoaks pemutusan internet di seluruh Indonesia, serta untuk selalu berhati-hati dan kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Masyarakat juga diharapkan untuk selalu mengikuti informasi resmi dan terpercaya dari pemerintah dan pihak berwenang, serta untuk melaporkan hoaks yang ditemukan kepada pihak yang berwenang.
Sumber:
: [Viral di TikTok 1 Desember 2023 Amerika akan Lakukan Pemutusan Jaringan Media Sosial di Indonesia, Benarkah? Berikut Jawabannya](^5^)
: [Pakar: Hoaks Pemutusan Internet di Seluruh Indonesia pada 1 Desember 2023 Bagian dari Strategi Black Campaign]
: [Kementerian Komunikasi dan Informatika](^2^)