Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, keadilan, dan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan.Â
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah (PMK-112).
Menurut ketentuan tersebut, mulai 1 Januari 2024, NIK akan menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi warga negara asing, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang digunakan saat ini akan ditambahkan dengan angka 0 (nol) di depannya.Â
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi DJP Online.
Namun, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Apakah ada sanksi yang harus ditanggung? Berikut adalah penjelasannya:
Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.
"Kalau 1 Januari tidak melakukan validasi maka tidak bisa melakukan (pembayaran pajak)," ujar Neilmaldrin.
Hal ini berarti, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP berpotensi terlambat membayar pajak atau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Akibatnya, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau kurang dipotong atau kurang dilunasi, dengan maksimum 24%.