Selanjutnya  Pentingnya Keterbukaan informasi  yang harus didukung dengan data-gata resmi dari Dinas ATR/BPN, DPMPTSP dan juga Dinas Lingkungan Hidup serta Kementrian yang berkaitan dengan Proyek-Proyek Strategis Nasional". Tuturnya. Menurut Teddy Wakum Dokumen yang harus dibuka dan terbuka untuk masyarakat adat  adalah semua Surat Rekomendasi yang diberikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) baik Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan untuk izin Baru di wilayah Merauke yang dilengkapi dengan Peta Wilayah Masyarakat Adat yang disasar, selanjutnya data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Kelayakan Lingkungan hidup. Selanjutnya yang harus dibuka oleh kementrian terkait adalah  Kajian Lingkungan Hidup Strategis Nasional Perkebunan dan Bioetanol serta Kajian Lingkungan Hidup Food Estate.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H