Mohon tunggu...
Teddy Wakum
Teddy Wakum Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Bantuan Hukum

Menulis dan mengadvokasi isu Kemanusiaan di Papua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aspirasi Mama-Mama Pedagang Pasar Asli Papua ke Majelis Rakyat Papua Selatan

11 April 2024   21:25 Diperbarui: 11 April 2024   21:38 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"22 Tahun Implementasi Otonomi Khusus Di Papua,  Bertahun-Tahun Juga Kami Mama-Mama  Bersuara Untuk Mendapat Pasar Khusus Tapi Tidak Didengar: "Apakah Ini Bukti Kegagalan  OTSUS "?

Pada prinsipnya "perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan" sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Salah satu bentuk perekonomian nasinal dalam bidang perdangangan telah diarahkan sesuai ketentuan "Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah" sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Sekalipun demikian namun realitas yang terjadi, khususnya  kami Mama-Mama Asli Papua yang menghabiskan waktu berjualan di pasar sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga. Kami harus jujur dan terbuka  mengatakan bahwa baik Gubernur, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pembangkangan atas setiap aspirasi yang kami, meskipun kita tahu Tugas pemerintah adalah membuat kebijakan untuk menjawab persoalan ekonomi yang ada. 

Atas dasar itu, Kami Mama-mama secara tegas dan jujur menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 22 Tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mana bertujuan untuk  percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas pelayanan publik untuk  keberlanjutan pembangunan yang diperuntuhkan   untuk orang Asli Papua dan  khususnya kami  di Kabupaten Merauke tidak menunjukan keberhasilan yang signifikan.

LBH Papua Pos Merauke
LBH Papua Pos Merauke

Bahwa sudah menjadi rahasia umum dalam mengejar ketertinggalan, berbagai kebijakan dalam bentuk produk hukum baik oleh pemerintah Pusat dan juga daerah dibuat tetapi belum menyentuh kami mama-mama Papua yang bertahun-tahun lamanya berjuang  dan bersuara untuk mendapatkan pasar yang layak agar kita mama-mama juga bisa bersaing, sebagai contoh Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua namun hingga kini belum mampu meyerap ataupun menjadikan Aspirasi mama-mama Papua sebagai salah satu Program Prioritas, padahal persoalan ekonomi merupakan salah satu masalah Dasar,  dan anehnya lagi, kami mama-mama ade di tenggah-tengah ibukota pemerintah Provinsi Papua Baru yaitu Kota Merauke tetapi tidak digubris sedikitpun.

Kami mama-mama sangat paham bahwa hadirnya Provinsi Papua Selatan adalah untuk untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat, sesuai amanat Undang Undang Nomor  14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, akan  tetapi setelah pemerkaran terjadi, tidak sedikitpun kami mendengar ada kebijakan khusus untuk menjawab kebutuhan kami mama-mama Papaua akan pasar yang layak dan ideal, lantas kemudian kami bertanya, OTUSUS itu untuk siapa dan Pemekaran untuk kepentingan apa ? kami sebagai mama-mama Papua sungguh sedih dan kecewa karena melihat dan merasakan semua  ketidakadilan ini.

Dok. LBH Papua Pos Merauke
Dok. LBH Papua Pos Merauke

Dengan melihat semua realita saat ini, maka kami mama-mama tidak tinggal diam, tetapi kami telah memutuskan untuk berjuang dan bersuara lebih keras lagi dengan membentuk wadah dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi kami. Kami kemudian membentuk sebuah wadah yaitu  Pedagang Mama-mama Asli Papua ( IPM2AP ) untuk menyalurkan aspirasi kami kepada perangkat negara yang berwenang. Di tahun 2023 melalui berbagai siaran Pers dan Konferensi Pers sudah kami  Mama-mama lakukan namun tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah Daerah Kabupaten Merauke. Perlu kami tegaskan bahwa beberapa masalah yang kami hadapi hari ini akibat kebijakan serampangan pemerintah daerah adalah :

1. Penempatan Pasar Yang Tidak Strategis

 Pasar Khusus Mama-mama Papua yang Baru dibangun di Blorep, kelurahan Kamundu jauh dari pemukinan warga sehingga pasar ini atau lokasi ini  tidak strategis sehingga tidak menarik bagi konsumen untuk mengunjungi pasar tersebut karena jauh dan harus membuang ongkos tambahan.  daerah tersebut

2. Akses Transportasi

Salah satu hal mendasar adalah tidak adanya akses transportasi umum atau rute angkot melewati kawasan tersebut, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada pengunjung yang datang untuk membeli. Selain itu juga akan mempersulit mama-mama yang akan berjualan karena harus mengelurkan biaya sewa mobil yang lebih untuk ke pasar, apalagi diatas fakta bahwa pasar tersebut sepi pengunjunjung, yang ada adalah bukanya untung, tetapi rugi.

3. Masalah Keamanan

Tempat yang sepi dan diatas berbagai perintiwa pidana yang terjadi di wilayah tersebut maka akan sangat mustahil bagi kami untuk menjadikan daerah tersebut tempat yang nyaman, jangan blorep, pasar yang ada di tengah kota seperti pasar Mopah saja belum aman bagi kami datas jam 8, apalagi kami ditempatkan didaerah yang sunyi tersbut

4. Tempat Pejualan Yang Tidak Proposional 

Melihat bentuk dan ukuran meja yang dibangun  terlihat jelas sangat kecil dan tidak sesuai padahal kami mama-mama menginginkan tempat yang luas mengingat barang jualan yang cukup banyak, sedangkan ukuran meja dan tempat yang disediakan kecil

5. Tidak Mengakomodir Penjualan Musiman

Berdasarkan pada kebiasaan bahwa dalam aktivitas kami mama-mama sebagai penjual ada yang penjual musiman dan sering tidak diakomodir, sehingga menurut kami penting adanya konsep pasar yang mengakomodir semua kepentingan mama-mama Asli Papua yang ada

6. Akses Bantuan Tidak Tepat Sasaran

Kami sering mendengar ada bantuan ini dan itu, tetapi Hampir sebagian besar kami mama-mama Asli Papua yang duduk berjualan di pasar bertahan dengan modal sendiri alias tidak mendapat bantuan dari Pemerintah. Fakta  ini adalah membuktikan bahwa  tanpa bantuan pendanaan dari pemerintah   kami mampu bertahan dan bersaing karena lokasi pasar yang Strategis

Semua Fakta diatas menunjukan bahwa kebijakan Pasar Rakyat yang dibuat secara serampangan tanpa mengakomodir permintaan mama-mama papua diatas jelas-jelas mencerminkan sikap Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan perintah ketentuan "Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa Pasar rakyat" sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

LBH Papua Pos Merauke 
LBH Papua Pos Merauke 

Kami mama-mama tahu bahwa begitu banyak uang yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam konteks Daerah Otonomi khusus namun kami sebagai Orang Asli Papua yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari semua itu tidak menikmati sedikit-pun, padahal kami juga membayar retribusi. Atas dasar itu, maka sesuai dengan kewenangan "Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing yang dilakukan dalam bentuk: a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat; b. implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat" sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sehingga kami mama-mama Pedagang Asli Papua mendatangi dan Menyampaikan secara langsung kepada  Majelis Rakyat Papua Selatan sebagai Lembaga Kultural Orang Asli Papua yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO1 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua guna mengambil langkah-langkah Proteksi terhadap Orang Asli Papua Khususnya Pedangan Mama-Mama Asli Papua sesuai dengan tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan sebagai berikut :

1. Majelis Rakyat Papua Segera Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merauke atau yang berwenang yaitu Bupati untuk memastikan dan menjadikan Pasar SMP Negeri 2 menjadi Pusat Pembangunan Pasar Mama-mama Asli Papua yang Utama


2. Majelis Rakyat Papua segera berkoordinasi dan mendesak Pemerintah kab. Merauke untuk menjadi Pasar Mama-mama Asli Papua yang di Blorep menjadi Unit 2 sebagai  Pusat Penjualan Kerajinan dan juga Balai Pelatihan untuk pengembangan ekonomi Mama-mama Asli Papua


3. Majelis Rakyat Papua Selatan wajib memasukkan agenda  Pembangunan Pasar Mama-mama Asli Papua yang layak dan sesuai yang berlokasi  di belakang SMP Negeri 2 Merauke untuk dibahas anggaranya bersama PJ  Gubernur dan DPR Papua Selatan dalam Musrembang Daerah


4. Memastikan dan Mengawasi Program  ekonomi yang tepat Sasaran kepada Mama-mama Asli Papua yang disesuaikan dengan persebaran Pasar  OAP dan data yang valid


5. Majelis Rakyat Papua Segera Mendesak Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Selatan, untuk memastikan  Pasar mama-mama Asli Papua menjadi agenda tugas wajib pemerintah sebagai bagian dari  implementas Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2022


6. MRP Bersama DPR dan PJ Gubernur segera mengeluarkan Produk hukum Terkait Pangan Lokal dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Orang Asli Papua untuk memproteksi dan kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua di Papua Selatan


7. MRP Berkoordinasi dengan Pemerintah Kab. Merauke Untuk Membuka Kajian Tentang Pasar Blorep.

Demikian Aspirasi Kami mama-mama Asli Papua agar Majelis Rakyat Papua dapat Memperjuangkanya

Merauke, 18 Maret 2024

Hormat Kami

Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua

(TTd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun