Atas berbagai perjuangan mama-mama yang sudah dilakukan, Yosep mengajak semua masyarakat untuk turut serta dalam mengawal proses perjuangan mama-mama untuk mendapatkan pasar. “Saya berharap dan mengajak seluruh Masyarakat baik Tokoh Agama, Tokoh Adat, Aktivis Kemanusiaan, Mahasiswa, Organisasi Masyarakat Sipil serta semua unsur yang ada agar turut serta mendukung dan mengawal mama-mama asli Papua”
Sementara itu Arnold Anda Pendamping Hukum dari Mama-mama Papua yang juga Putra Asli Marind ini berpendapat bahwa bahwa apa yang dilakukan oleh mama-mama asli Papua adalah bentuk nyata dari kegagalan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2O2I TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2OO1 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVTNSI PAPUA yang sudah berjalan 22 tahun lebih.
Menurutnya, keberpihakan yang diberikan oleh negara terhadap Orang Asli Papua tidak diimplemetasikan dengan baik. “Perjuangan yang dilakukan oleh mama-mama ini seharusnya menjadi bahan koreksi bagi pemerintah daerah terutama BUPATI dan DPRD kabupaten Merauke. Kalo tidak salah nanti hari Senin, 18 Maret 2024 mama-mama mereka akan ke Majelis Rakyat Papua Selatan untuk menyampaikan aspirasi mereka” ungkapnya
Selain dari itu Arnod berharap apabila Aspirasi disampaikan ke MRP maka wajib bagi MRP untuk dapat bekerja untuk kepentingan mama-mama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 36 huruf d dan e ungkapnya “ Apakah Majelis Rakyat Papua Selatan akan meneruskan aspirasi dan tuntutan mama-mama nanti kepada pemerintah atau sebaliknya MRPS tidak berani mendesak Pemerintah untuk menjawab aspirasi dan tuntutan mama-mama asli papua” ungkapnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H