UU PPTKILN, juga belum bisa mengatur secara komprehensif aturan-aturan perlindungan yang memadai agar hak-hak dasar bisa didapatkan TKI Pelaut mulai dari sebelum penempatan, masa penempatan hingga pasca penempatan.
Penutup
Demikian ini Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) mengkritisi kebijakan yang selama ini dirasakan, dibaca, didengar, dan dilihat, pada konteks pemberian ijin penempatan serta perlindungan terhadap pelaut di tempat kerja dikapal-kapal asing di luar negeri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI