Mohon tunggu...
Teddy Syamsuri
Teddy Syamsuri Mohon Tunggu... lainnya -

Ketua Umum Lintasan '66, Wakil Sekjen FKB KAPPI '66, Pendiri eSPeKaPe, Direktur Kominfo GNM dan GALAK, Inisiator AliRAN.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Concern Terhadap Nasib Pelaut yang Belum Menjadi Perhatian Pemerintah

22 Mei 2016   22:02 Diperbarui: 22 Mei 2016   22:31 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian yang lebih elegan dan tepat sasaran, adalah dengan sampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Bapak Presiden Jokowi, yang oleh Bung Andry sudah dinobatkan menjadi Captain Jokowi. Semoga saja beliau yang tidak mau urusan ribet dan menyusahkan rakyat dengan konsistensinya atas misi Nawa Cita yang mengharuskan Negara Hadir, bisa langsung eksekusi yang mengabulkan tuntutan pelaut.

Jika kita harus merujuk konstitusi negara, di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; dan ayat (2) menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, menyusul Pasal 28C. ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dasar-dasar konstitusional ini kiranya cukup menjadi pegangan para sahabat pelaut Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya.

Bayangkan saja jika urusan STNK, SIM, BPKB, Sertifikat Tanah sampai KTP saja yang oleh presiden sebelumnya tidak pernah diomongkan, oleh Presiden Jokowi di omongi dan memerintahkan aparat biraokrat terkait untuk membuat satu pintu pelayanan, melakukan efisiensi, tidak berbiaya mahal, dan tidak ada lagi pencaloan. Semoga saja Bapak Presiden Jokowi memerintahkannya sama dengan segala carut marutnya dokumen untuk pelaut untuk diselesaikan, bila perlu gratis. Dan jangn lupa, mengingat profesi pelaut lapangan kerjanya di laut, maka perlu organisasi pelaut yang kuat untuk memperjuangkan seperti implementasi MLC 2006 jika sudah diratifikasi. Organisasi itu adalah KPI. Jadi, tidak salah, jika dituntut KPI dipulihkan dengan Kongres Luar Biasa (KLB). Semoga saja Bapak Presiden Jokowi memenuhi harapan kita semua. Amiin.

Saam perjuangan selalu.....

Jakarta, 22 Mei 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun