Namun demikian yang lebih elegan dan tepat sasaran, adalah dengan sampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Bapak Presiden Jokowi, yang oleh Bung Andry sudah dinobatkan menjadi Captain Jokowi. Semoga saja beliau yang tidak mau urusan ribet dan menyusahkan rakyat dengan konsistensinya atas misi Nawa Cita yang mengharuskan Negara Hadir, bisa langsung eksekusi yang mengabulkan tuntutan pelaut.
Jika kita harus merujuk konstitusi negara, di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; dan ayat (2) menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Â
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, menyusul Pasal 28C. ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dasar-dasar konstitusional ini kiranya cukup menjadi pegangan para sahabat pelaut Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya.
Bayangkan saja jika urusan STNK, SIM, BPKB, Sertifikat Tanah sampai KTP saja yang oleh presiden sebelumnya tidak pernah diomongkan, oleh Presiden Jokowi di omongi dan memerintahkan aparat biraokrat terkait untuk membuat satu pintu pelayanan, melakukan efisiensi, tidak berbiaya mahal, dan tidak ada lagi pencaloan. Semoga saja Bapak Presiden Jokowi memerintahkannya sama dengan segala carut marutnya dokumen untuk pelaut untuk diselesaikan, bila perlu gratis. Dan jangn lupa, mengingat profesi pelaut lapangan kerjanya di laut, maka perlu organisasi pelaut yang kuat untuk memperjuangkan seperti implementasi MLC 2006 jika sudah diratifikasi. Organisasi itu adalah KPI. Jadi, tidak salah, jika dituntut KPI dipulihkan dengan Kongres Luar Biasa (KLB). Semoga saja Bapak Presiden Jokowi memenuhi harapan kita semua. Amiin.
Saam perjuangan selalu.....
Jakarta, 22 Mei 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H