eSPeKaPe Tegaskan, UU Pertamina No. 8 Tahun 1971 Untuk Kendalikan Perusahaan Asing
Jakarta, 26 Februari 2015.
Menanggapi pernyataan mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono dalam diskusi di Kampus Unika Atma Jaya, pada 25 Februari kemarin, yang menuding bahwa di era Pertamina-lah banyak perusahaan asing yang masuk ke Tanah Air, bukan dalam era BP Migas. Termasuk dalam perpanjangan kontraknya, oleh Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) dibantah sebagai pejabat yang terkena post syndrome, karena institusinya (BP Migas) dibubarkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat dalam keterangannya kepada pers (26/2/2015) dengan tegas menyatakan, bahwa Pertamina saat mengemban UU No. 8 Tahun 1971, adalah demi menjalankan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. “Bukan seperti UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang melahirkan baik BP Migas maupun BPH Migas, sehingga tata kelola migas yang trend sebenarnya bersifat terintegrasi menjadi diunbundling. Ini yang menjadi sumber masalahnya” ketusnya.
Priyono yang mengatakan bahwa pada era Pertamina inilah asing masuk. Artinya, semua perusahaan migas asing itu masuknya di jaman Pertamina, dan perpanjangan kontraknya juga di jaman Pertamina. Malah para praktisi menurut Priyono, waktu itu mempertanyakan mengapa pada saat perpanjangan blok-blok minyak asing justru Pertamina tidak mengambil sebagian, tapi malah diteruskan lagi. “Ini sebenarnya bukan warisan dari Pertamina saat memberlakukan UU No. 8 Tahun 1971. Tapi, akibat dari diberlakukannya UU Migas”, kata Binsar Effendi.
Menurutnya yang juga Komandan Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM), jika sistem Kontrak Kerja Sama (KKS) yang dijalankan BP Migas saat Priyono berkuasa, pada dasarnya telah merobah peranan sistem Production Sharing Contract (PSC). Dimana Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap (BU/BUT) diberi hak melakukan eksplorasi dan eksploitasi melalui KKS dengan BP Migas. “Akibatnya adalah, Kontraktor KKS yang disebut BU dan BUT itu, langsung tunduk pada semua peraturan-peraturan perpajakan, bea-masuk, pungutan, retribusi, PPN dan lainnya, di tingkat pusat maupun daerah. Tidak lagi tunduk pada perpajakan khusus seperti pada sistem PSC yang diberlakukan oleh UU Pertamina No. 8 Tahun 1971”, ujar Binsar Effendi.
Padahal sistem PSC yang diberlakukan Pertamina tempo dulu, Perusahaan Negara itu (dalam hal ini Pertamina), membayar pajak pendapatan Kontraktor pada Pemerintah. Sebaliknya Kontraktor wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, wajib mendidik dan melatih mereka setelah produksi ekonomis dicapai. Serta Kontraktor diwajibkan memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri sebesar 25 persen dari bagian minyak yang dihasilkan. “Maka tugasnya Pertamina sebagai agent of development dan security of supply menjadi tetap terjamin dari keberlangsungannya, membangun sektor migas yang dikuasai Negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”, tutur Binsar Effendi tandas.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konsep PSC yang dituangkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1971, nampaknya menarik banyak Negara di dunia untuk meniru. Terdapat sekitar 268 kontrak PSC yang ada di 74 Negara, 80 kontrak di antaranya berada di Asia dan Australia, 69 kontrak berada di Afrika Selatan dan Afrika Tengah, 41 kontrak di Timur Tengah, 28 kontrak di Eropa Timur dan 21 di Amerika Tengah dan Carribean. Seperti halnya Petronas asal Malaysia, yang pernah belajar di Pertamina. Peraturan di Petronas itu sepenuhnya meniru konsep PSC dengan menerbitkan Petroleum Development Act 1974 (PDA 1974) hingga kini.
“Ini merupakan barrier to entry guna mengantisipasi invasi investasi dari perusahaan asing, dengan mengadakan kerjasamanya yang menggunakan bentuk PSC. Ini juga yang membedakannya dengan UU Migas yang jika dipelajari tidak memiliki barrier to entrynya. Sayangnya MK tidak mengamandir Pasal 31 UU Migas tentang perpajakan dan pasal-pasal mengenai status BP Migas sebagai regulator, tapi juga penandatangan KKS. Suatu kontrak kerjasama komersial, bukan izin”, imbuh Ketua Umum eSPeKaPe.
Jadi kalau saat ini kontribusi Pertamina masih di bawah 25%, tentu bukan suatu hal yang mengherankan dan bukan pula warisan Pertamina masa lalu. Karena memang Pemerintah dan DPR kesannya membiarkan ada transaksi, jika asing yang menguasai migas Indonesia. Saat ini setelah Pertamina terbonsaikan oleh UU Migas, nampaknya mau disingkirkan lagi dari pengelolaan migasnya lewat revisi UU Migas yang bakal “dimainkan” oleh para pihak yang menjadi penggiat neo-lib.
Padahal UU Migas telah terbukti gagal meningkatkan nilai setinggi-tingginya dari migas, LNG, LPG, kondensat dan produk lainnya oleh penyerahan hak untuk menjual hasil-hasil tersebut ke pihak swasta.UU Migas ini telah pula mengaburkan status asset-asset negara yang terkait dengan investasi PSC.UU Migas juga telah gagal menarik investor migas dengan diberlakukannya perpajakan baru sebagaimana dimaksud Pasal 31 UU No. 22 Tahun 2001, yang menutup berlakunya perpajakan ‘lex specialis’.UU Migas ini pada akhirnya sama sekali tidak memberikan keuntungan baik bagi pelaku-pelaku industri migas maupun kepada APBN. “Jadi apanya yang dibanggakan Priyono saat menjadi Kepala BP Migas?”
Bahkan menurut Binsar Effendi, kalau ingin menengok perspekstif sejarah, tampaknya visi dan keberpihakan Pemerintah terhadap Pertamina bisa disebut masih sangat minim sekali. Sementara PSC secara konsep adalah ide yang brilian pada saat Pertamina memberlakukan UU No. 8 Tahun 1971, karena mengatur bagaimana Negara dan Kontraktor berbagi imbal hasil secara adil dan proporsional, serta risiko sepenuhnya ditanggung Kontraktor.
“Namun demikian dari sisi peningkatan peran Pertamina, sejauh ini kelihatannya belum dioptimalkan. Padahal Petronas yang mengadopsi PSC justru maju pesat. Presiden Jokowi secara eksplisit mengakui kemajuan Petronas, tentu jangan ada lagi Pemerintah dan DPR mengintervensi Pertamina. Petronas itu kendati milik Pemerintah, justru karena tidak diintervensi, maka menjadi maju”, pungkas Binsar Effendi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H