Mohon tunggu...
Teddy
Teddy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Departemen Politik dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif Weberian terhadap UU Cipta Kerja

6 Juli 2021   20:11 Diperbarui: 27 Juni 2022   23:17 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: megapolitan.kompas.com

Penulisan ini berusaha untuk menjelaskan bagaimana cara pandang rasional dan irasional dalam menetapkan suatu aturan terutama dalam menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, Pemikiran weber terkait dengan rasionalitas dan tindakan sosial akan menjadi keyword dalam penulisan.

Rasionalitas dalam perspektif Weberian didasarkan pada motivasi dan ide yang menjadi alat manifestasi di balik perubahan struktur, nilai dan keyakinan yang membawa transformasi. Weberian mengimplikasikan bahwa government policy terbentuk didasarkan pada pertimbangan individu yang mempengaruhi kelompok kolektif besar dalam memutuskan dan mengesahkan suatu ketentuan, kemudian diaktualisasikan dalam suatu bentuk legal konstitusi. 

Pertimbangan tersebut didasarkan pada dua struktur pemikiran yaitu rasional dan irasional. pertimbangan dalam pengambilan keputusan government policy lebih cenderung didasarkan pada cara pandang irasional sehingga sering kali orientasi kebijakan selalu mengarah kepada kepentingan struktural praktisi dan kelompok kolektif dibawahnya. 

Ini lah yang menjadi pertanyaan besar dalam lembaga struktural negara. demokrasi hadir semata hanya dijadikan sebagai sistem pelengkap dalam struktur pemerintahan sehingga seringkali nilai yang tertanam sejak awal telah dihiraukan dalam menjalani sistem negara.

Rasionalitas dalam dalam pandangan Weberian diidentifikasi sejak kemunculan masyarakat modern yang dibarengi dengan pergeseran pola aksi sosial yang penting. 

Weberian menganggap bahwa hubungan sosial dan motivasi banyak dipengaruhi oleh rasionalitas formal yang meliputi kerangka dan proses berpikir aktor dalam membuat pilihan mengenai alat dan tujuan yang ingin dicapai. 

Rasionalitas dipahami sebagai agen yang bertujuan untuk memaksimalkan utilitas yang diterima dalam aktivitas produktif. Weber mengklasifikasi tindakan sosial menjadi empat macam, yaitu:

Pertama, tindakan rasionalitas instrumental mengandung makna implisit logis dengan memiliki tujuan untuk dicapai, apabila dikoherenkan dengan RUU Cipta Kerja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tujuan tertentu yang telah direncanakan untuk mencapai kepentingan tertentu dengan pertimbangan rasional bagi mereka dan bagi rakyat merupakan irasional. 

Kedua, rasionalitas yang berorientasi nilai memiliki makna bahwa tindakan didasari oleh keyakinan akan pertimbabngan nilai-nilai yang telah ada. Terkait dengan nilai tersebut tidak ada tindakan-tindakan yang berorientasi pada nilai yang dilakukan oleh DPR, kecuali untuk kepentingan individu, kolektif dan asing. 

Ketiga, Tindakan afektif adalah tindakan yang ditentukan atas dasar perasaan emosional sehingga tidak adanya tindakan yang rasional yang melekat didalamnya. 

Hal ini yang menjadi salah satu pemicu mengapa RUU Cipta Kerja sesegera mungkin untuk disahkan sebagai UU karena adanya kekhawatiran terhadap kepentingan-kepentingan tertentu, apalagi karena keadaan ekonomi yang kurang stabil sehingga segala upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan individu maupun kelompok, akibatnya ditengah keadaan ekonomi yang sedang kritis yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun