Mohon tunggu...
Teddy
Teddy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Departemen Politik dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Money

Relasi Sipil Militer dalam Perwujudan Demokrasi di Indonesia

5 Juli 2021   23:49 Diperbarui: 27 Juni 2022   23:12 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Liputan6.com

Secara konseptual, struktur politik yang demokratis selalu ditandai oleh adanya supremasi sipil, dimana militer harus mengabdikan dirinya secara profesional pada keputusan-keputusan politik sipil (Sujito, 2002).

Setelah runtuhnya hegemoni Orde baru yang berkuasa selama 32 tahun. Salah satu bentuk tuntutan reformasi adalah penghapusan Dwifungsi ABRI yang dianggap melemahkan supremasi sipil. Dengan adanya gerakan sipil 98 perubahan ke arah demokratisasi dan penguatan supremasi sipil dapat disuarakan. 

Terdapat faktor internal dan eksternal yang menjadi perubahan militer pasca Orde Baru. Faktor eksternal dipengaruhi berkembangnya demokrasi di Indonesia, tuntutan kelompok reformis, dan kebijakan produk hukum. Faktor internal dipengaruhi oleh kesadaran internal TNI sebagai sikap apresiatif internal ABRI dan juga adanya desakan perkembangan lingkungan (Amanah, n.d.). 

Berhembusnya gelombang reformasi juga turut berpartisipasi dalam membuka ruang yang lebih besar bagi pembahasan tentang wacana hubungan sipil militer yang dikaitkan dengan proses demokrasi (Setiawan et al., 2013). Samuel Huntington mengemukakan dua model konsep yang menjelaskan bagaimana kontrol sipil dilakukan. Kontrol sipil subyektif yaitu meminimalisasi kekuasaan militer dan memaksimalkan kekuasaan kelompok-kelompok sipil. 

Dalam kontrol sipil obyektif supremasi sipil meminimalkan intervensi militer dalam kegiatan politik atau dengan kata lain mengakui otoritas sipil dalam merumuskan dan mengawasi implementasi kebijakan di bidang pertahanan. Mengurangi intervensi militer lebih mengarah kepada kondisi kondusif menuju perilaku profesional.

Salah satu sudut pandang dalam menilai hubungan sipil militer adalah dengan cara melihat kontrol sipil terhadap militer. Konsep kontrol sipil lebih diartikan bagaimana meminimalkan power atau kekuasaan yang dimiliki oleh kelompok militer. 

Dalam mengawasi tetap berjalannya demokrasi diperlukan instrumen yang berada pada tataran konstitusional termasuk perundang-undangan, institusional dan operasional. Dalam mendukung prasyarat tersebut dibutuhkan dukungan kerangka konstitusi yang benar, parlemen yang berfungsi, pemerintahan sipil yang bisa mengatur, kekuasaan kehakiman, organisasi militer, masyarakat sipil yang matang, publik yang terdidik, elit militer dan elit politik yang profesional, serta pejabat publik yang percaya diri dan memiliki kompetensi yang cukup (Kardi, 2015). 

Menurut Pion-Berlin upaya demokratisasi relasi sipil militer melalui penyusunan institusi yang menempatkan otoritas sipil pada kedudukan yang lebih tinggi daripada militer mengacu pada empat prinsip penting. Pertama, memperkuat kehadiran kalangan sipil dalam mengatur persoalan negara. 

Kedua, memperkuat Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebagai institusi negara yang merepresentasikan otoritas sipil dalam urusan pertahanan dan keamanan. Ketiga, Menurunkan otoritas militer secara vertikal. Keempat, tetap terpecahnya kekuasaan militer. Unifikasi dan sentralisasi kekuasaan militer berdasarkan prinsip ini harus dihindarkan.

Hubungan sipil militer harus dapat dirumuskan atau didefinisikan dengan jelas dan diimplementasikan di Indonesia dengan menitikberatkan kepada kepentingan Nasional. Militer sebagai bagian dari masyarakat indonesia atau bagian warga negara merupakan alat negara oleh karenanya posisi militer harus dependent (tergantung) pada keputusan pimpinan politik atau sipil (Setiawan et al., 2013). Kendali dan kontrol masyarakat sipil kemudian direpresentasikan melalui keberadaan lembaga perwakilan rakyat. Kontrol seperti ini didefinisikan sebagai bentuk kontrol sipil yang bersifat subjektif. 

Kebijakan atau berbagai keputusan dengan tujuan penggunaan dan mobilisasi instrumen kekerasaan terkait dengan permasalahan pertahanan keamanan negara maupun keamanan masyarakat merupakan produk politik sipil (Sujito, 2002). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun