Sandiaga Uno, calon wakil presiden nomor urut 02, berjanji akan mengintegrasikan semua layanan pemerintah dan kebutuhan masyarakat dalam satu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) jika dia terpilih nanti. Janji tersebut dipaparkan dalam Debat Pilpres yang digelar pada hari Minggu (17/3/2019) lalu di Hotel Sultan, Jakarta.
"Untuk semua layanan pemerintah, kita tidak ingin merepotkan negara, memberatkan negara dengan kartu-kartu lain," ujar Sandiaga ketika memberikan pernyataan penutup debat.
Sandiaga juga mengatakan, e-KTP memiliki single identity number, yang seharusnya bisa dipakai untuk berbagai program pemerintah. "Semua fasilitas layanan baik ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, semua Rumah Siap Kerja, bisa diberikan. PKH (Program Keluarga Harapan) kita akan tambah jadi PKH Plus di dalam program yang hanya membutuhkan KTP ini," kata Sandiaga dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, dari laporan Viva pada tahun 2013, Gembong S Wibowanto, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Program Penelitian dan Perekayasa e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), juga pernah mengucapkan hal yang sama.
"Nantinya, teknologi kartu pintar pada e-KTP memiliki multifungsi, seperti dapat digunakan untuk Jaminan Kesejahteraan Sosial, kartu subsidi BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Debet, dan fungsi-fungsi lainnya," ujar Gembong.
Jadi, sebenarnya ide "Satu e-KTP" Sandiaga Uno bisa diterapkan. Asalkan, beberapa hal yang berkaitan dengan ide tersebut berjalan dengan baik. Apa saja itu?
1. Penggantian e-KTP dengan blangko yang spesifikasi teknisnya lebih mumpuni
Ada yang masih ingat kasus megakorupsi yang menjerat "papih kita tercinta", Setya Novanto? Yup, praktek rasuah yang menodai proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2011 lalu merugikan negara sampai Rp 2,314 triliun.
Kasus itulah yang membuat spesifikasi teknis dari e-KTP yang saat ini sedang "menginap" di dompet kita, fungsinya "disunat" dari yang seharusnya. Bagaimana cara mengetahuinya?
Mari kita mengenal dulu teknologi yang digunakan dalam e-KTP, yaitu teknologi kartu pintar atau Smart Card. Smart Card Basics menjelaskan definisi smart card sebagai "sebuah kartu plastik yang disematkan chip komputer agar bisa menyimpan dan mengirim data. Data dari kartu tersebut bisa diambil lewat alat pembaca (reader)".Â
Spesifikasi teknis dari smart card yang dipakai oleh e-KTP di negara kita telah diatur dalam Permendagri No. 06 Tahun 2011 tanggal 21 Januari 2011. Permendagri tersebut memuat beberapa patokan, namun yang saya soroti dalam tulisan ini hanya 2, yaitu kapasitas penyimpanan data serta daya tahan penyimpanan data.
Kapasitas dari chip penyimpan data di blangko e-KTP saat ini minimal dapat memuat data sebesar 8 kb (kilobit). Kapasitas tersebut belum termasuk besaran data sistem yang dimasukkan ke dalam chip oleh produsen chip. Sedangkan, data retention-nya sendiri paling singkat 10 tahun.